Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
A A A
Bagaimana Cara Registrasi STRP?

1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, no KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan surat tugas).

2. Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- KTP Pemohon
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat).
- Foto 4x6 berwarna

Mekanisme Registrasi STRP:


1. Pemohon STRP mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi form, upload, dan submit
3. Melakukan verifikasi berkas UP PMPTSP
4. Penerbitan oleh DPMPTSP
5. STRP diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
6. Saat pengecekan di lapangan, cukup menunjukkan QR Code melalui ponsel ke petugas.
7. Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7023 seconds (0.1#10.140)