Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta

Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
Cara Registrasi Surat...
Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Foto: dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021 hngga 20 Juli 2021 akibat kasus Covid-19 di Indonesia semakin meningkat

Sejak pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin, 5-20 Juli 2021, warga Jabodetabek wajib memiliki surat khusus yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta. Yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).



STRP akan memudahkan para pekerja Jabodetabek yang berkantor di Jakarta dan memiliki mobilitas untuk berkantor setiap hari. Nah, berlaku untuk siapa saja surat ini?

Pekerja Sektor Esensial

- Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Pekerja Sektor Kritikal

- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak

- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mgdalenaf Bagikan Trik...
Mgdalenaf Bagikan Trik Pesan Makanan lewat GoFood Saat PPKM
Daftar Game yang Bisa...
Daftar Game yang Bisa Dimainkan untuk Atasi Jenuh saat PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat,...
Selama PPKM Darurat, Beli Produk Xiaomi Nggak Perlu Keluar Rumah
Wapres Tegaskan Ibadah...
Wapres Tegaskan Ibadah Ramadan Tahun Ini Tidak Ada Pembatasan
Begini Suasana Pusat...
Begini Suasana Pusat Perbelanjaan di Makassar Pasca Pencabutan PPKM
PPKM Dicabut, Menkes...
PPKM Dicabut, Menkes Budi Tegaskan Tes PCR dan Antigen Tak Lagi Wajib
Rekomendasi
Intip Koleksi Mobil...
Intip Koleksi Mobil Mewah 5 Pesepak Bola Top Dunia!
Semarang Gempar! Perempuan...
Semarang Gempar! Perempuan Muda Bakar Diri di Samping Pos Polisi
BCA Gelar Kuliah Umum...
BCA Gelar Kuliah Umum di Universitas Brawijaya, Siapkan Mahasiswa Hadapi Tantangan Dunia Kerja
Berita Terkini
Hadirkan GPT-4o. OpenAI...
Hadirkan GPT-4o. OpenAI Suntik Mati DALL-E
19 menit yang lalu
Jelang Pelarangan TikTok...
Jelang Pelarangan TikTok di AS, Donald Trump Siapkan Perjanjian Baru
3 jam yang lalu
Rusia Siapkan Platform...
Rusia Siapkan Platform Khusus untuk Blokir Nomor Telepon dan Website Berbahaya
5 jam yang lalu
Microsoft Resmi Hadirkan...
Microsoft Resmi Hadirkan Copilot di Microsoft 365 Personal dan Family
6 jam yang lalu
TikTok Akan Hilang di...
TikTok Akan Hilang di AS Jika 4 April 2025 Tidak Dijual
9 jam yang lalu
Lingkaran Misterius...
Lingkaran Misterius Terlihat Berputar-putar di Langit Inggris
9 jam yang lalu
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved