Cara Registrasi Surat STRP Agar Pekerja Bisa Lolos Penyekatan di Jakarta
Senin, 05 Juli 2021 - 11:21 WIB
loading...
A
A
A
Pekerja Sektor Kritikal
- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.
Bagaimana Cara Registrasi STRP?
1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, ptrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak
- Kunjungan sakit, kunjungan duka/antara jenazah, hamil/bersalin, pendampingan ibu hamil/bersalin.
Bagaimana Cara Registrasi STRP?
1. Pekerja Sektor Esensial & Kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
Lihat Juga :