Hari Pendidikan Nasional, Kasus Perundungan Sekolah Berubah ke Cyberbullying

Minggu, 02 Mei 2021 - 19:34 WIB
loading...
Hari Pendidikan Nasional, Kasus Perundungan Sekolah Berubah ke Cyberbullying
Cyberbullying saat ini menjadi masalah besar tapi banyak yang tidak menyadarinya. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Merayakan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, sekolah masih punya PR besar sebagai salah satu sumber kasus perundungan. Kasus perundungan di sekolah merupakan salah satu permasalahan yang kompleks dan belum berakhir.

Berdasarkan Penilaian Siswa Internasional atau OECD Programme for International Student Assessment (PISA), sebanyak 41 persen siswa Indonesia dilaporkan pernah mengalami perundungan, setidaknya beberapa kali dalam sebulan.



Persentase angka perundungan siswa di Indonesia ini berada di atas angka rata-rata negara OECD yang sebesar 23 persen.

Data pengaduan KPAI juga menyebut, pada 2020 terjadi lonjakan pengaduan mengenai keluarga dan pengasuhan alternatif, pendidikan, pornografi dan cybercrime, serta kasus perlindungan anak lainnya. Hal tersebut berbanding lurus dengan peningkatan anak putus sekolah di Indonesia.

Menurut Retno Listyarti dari KPAI, perundungan menjadi salah satu sebab peningkatan putus sekolah di Indonesia.

Menariknya, pandemi Covid-19 yang mengharuskan anak sekolah daring pun tidak memutuskan rantai perundungan. Sebab perundungan yang biasanya terjadi secara langsung turut berubah menjadi secara daring (cyberbullying).

Di media sosial Twitter, salah satu siswa mengaku malas menghadapi sekolah tatap muka karena kerap menjadi korban perundungan. “Mau sekolah offline boleh kalo bullying dihapus,” ujar akun @Joltao.

Aktivis antibullying dan inisiator organisasi Sudah Dong Malang Goldi Senna Prabowo mengatakan, perundungan adalah ketika terdapat salah satu pihak yang merasa tidak nyaman dan kejadiaan dan/atau perkataan candaan terjadi secara berulang kali.

”Bahkan, sering kali orang dewasa yang mengetahui perundungan terjadi, hanya menganggap bahwa hal tersebut hanya candaan anak dan kenakalan yang wajar,” ujar Goldi dalam webinar bertema #HebatdenganTerlibat dengan tajuk “Merundung atau Dirundung, Anak adalah Korban” yang dihelat startup teknologi pendidikan Gredu belum lama ini.
Agita Pasaribu selaku pendiri Bullyid App mengakui, saat ini perundungan belum memiliki definisi konkret menurut undang-undang dan tenaga ahli.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3217 seconds (0.1#10.140)