Menkominfo: PT Sampoerna Telekomunikasi Nunggak Bayar Frekuensi Selama 2 Tahun

Selasa, 20 April 2021 - 09:03 WIB
loading...
A A A
Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015, di mana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya.

"Berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” imbuhnya.

BACA JUGA: 5 Fakta Planet Neptunus, dari Hujan Berlian hingga Badai Menakutkan

Menkominfo menuturkan, segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku, dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

Johnny menegaskan, Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021, maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rubah Menjaga Kandang...
Rubah Menjaga Kandang Ayam? Wakil Menteri Komdigi Jadi Petinggi Operator Seluler, Netralitas Regulator Dipertanyakan
PT Comtelindo dan Glavkosmos...
PT Comtelindo dan Glavkosmos Kerja Sama Strategis, Perluas Kolaborasi Global
Manfaatkan Teknologi...
Manfaatkan Teknologi Biometrik, XL Axiata Dukung Pemutakhiran Data Pelanggan
Ramadan dan Idul Fitri...
Ramadan dan Idul Fitri 2025: Lonjakan Trafik Data Komunikasi Nasional Diprediksi Tembus 14,6 Persen!
Kenapa Kode Telepon...
Kenapa Kode Telepon Indonesia +62, Ternyata Ini Penjelasannya
Kominfo Targetkan Regulasi...
Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan
Sampoerna Raih Penghargaan...
Sampoerna Raih Penghargaan di Forum CSR Jabar 2026
Pemkab Jayawijaya-ISP...
Pemkab Jayawijaya-ISP Apresiasi Kehadiran Community Gateway Wamena
Prabowo Beri Bantuan...
Prabowo Beri Bantuan Peralatan Sekolah, Starlink, hingga HP di Pulau Miangas
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Pemimpin Hizbullah:...
Pemimpin Hizbullah: Perlawanan Gagalkan Proyek Israel Raya, Perlucutan Senjata Tak akan Disetujui
Berita Terkini
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Ingat! Ini Cara Mudah...
Ingat! Ini Cara Mudah Bedakan dan Dapatkan e-Meterai Resmi
Israel Temukan Batu...
Israel Temukan Batu Suci Berusia 2.700 Tahun yang Tertulis dalam Alkitab
Di Balik Kecanggihan...
Di Balik Kecanggihan AI: Manusia Tetap Penentu Keputusan Terbaik
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Konsumen Kini Utamakan...
Konsumen Kini Utamakan Garansi Bukan Cuma Spesifikasi saat Beli Ponsel
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved