Menkominfo: PT Sampoerna Telekomunikasi Nunggak Bayar Frekuensi Selama 2 Tahun
Selasa, 20 April 2021 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan keputusan menteri tersebut berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015, di mana diatur bahwa Menteri menetapkan besaran dan waktu pembayaran BHP IPFR tiap tahunnya.
"Berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: 5 Fakta Planet Neptunus, dari Hujan Berlian hingga Badai Menakutkan
Menkominfo menuturkan, segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku, dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Johnny menegaskan, Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021, maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.
"Berdasarkan PP 53 Tahun 2000 pembayaran wajib dilakukan dimuka sebelum spektrum frekuensi radio dipergunakan untuk tiap tahunnya,” imbuhnya.
BACA JUGA: 5 Fakta Planet Neptunus, dari Hujan Berlian hingga Badai Menakutkan
Menkominfo menuturkan, segala peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dari penerbitan KM 456/2020 masih berlaku, dan belum pernah dibatalkan baik oleh suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun oleh suatu putusan badan peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Johnny menegaskan, Keputusan Menteri Kominfo No. 456 Tahun 2020 telah ditetapkan pada tanggal 25 September 2020. Mengacu pada Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu keputusan administrasi negara dapat diajukan keberatan dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak diumumkannya keputusan tersebut oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
“Keberatan PT STI juga telah ditolak Kementerian Kominfo pada tanggal 12 Januari 2021, sehingga apabila gugatan baru diajukan tanggal 16 April 2021, maka gugatan telah sangat lewat waktu,” tandasnya.
Lihat Juga :