Sebanyak 12,4 Juta Masyarakat Indonesia Ditargetkan Cakap Digital pada 2021

Senin, 19 April 2021 - 09:31 WIB
loading...
Sebanyak 12,4 Juta Masyarakat Indonesia Ditargetkan Cakap Digital pada 2021
Pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib dibarengi dengan kesiapan SDM yang akan memanfaatkan layanan internet. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan 12,4 juta warga Indonesia makin cakap digital pada 2021, untuk mengimbangi pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya telah meluncurkan empat modul literasi digital, yaitu Budaya Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Cakap Bermedia Digital.



Modul ini merupakan manifestasi kolaborasi dari Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) SiBerkreasi, Jaringan Penggiat Literasi Digital (Japelidi), dan Kementerian Kominfo.

Sebanyak 12,4 Juta Masyarakat Indonesia Ditargetkan Cakap Digital pada 2021

Empat modul literasi digital dari Kominfo, yaitu Budaya Bermedia Digital, Aman Bermedia Digital, Etis Bermedia Digital, dan Cakap Bermedia Digital. Foto/Ist.

Keempat modul ini akan dilakukan di 34 provinsi dan 514 kabupaten kota selama delapan bulan ke depan sampai akhir tahun, dan secara berkesinambungan akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya sampai akhir masa kabinet ini.

Menkominfo menegaskan, kerja kolaboratif ini merupakan bagian dari sinergi 110 institusi atau komunitas lintas pemangku kepentingan, yang menjadi jejaring GNLD Siberkreasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penggunaan internet secara positif, produktif, sehat, dan aman.

"Pembangunan infrastruktur telekomunikasi wajib dibarengi dengan kesiapan SDM yang akan memanfaatkan layanan internet," kata Johnny, dilansir dari laman resmi Kominfo, Senin (19/4).



Menurut Johnny, tanpa kesiapan SDM, ruang digital justru berpotensi digunakan untuk tujuan penyebaran konten negatif, seperti penipuan daring, perjudian, prostitusi daring, disinformasi atau hoaks, pencurian data pribadi, perundungan daring, ujaran kebencian, penyebaran paham radikalisme atau terorisme di ruang digital.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3427 seconds (0.1#10.140)