Jangan Khawatir, Suntik Vaksin Covid-19 Selama Ramadan Tidak Batalkan Puasa
Minggu, 04 April 2021 - 17:26 WIB
loading...
MUI menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. Foto: dok Halodoc
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksin Covid-19 bagi umat muslim pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal tersebut merujuk berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021.
BACA JUGA: Cara Gunakan Director’s View untuk Bikin Video di Samsung Galaxy S21 5G
"Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI no 13," ujar juru bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4).
Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rangka menyambut Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
BACA JUGA: Cara Gunakan Director’s View untuk Bikin Video di Samsung Galaxy S21 5G
"Vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa, berdasarkan fatwa MUI no 13," ujar juru bicara Kemenkes Nadia Wiweko pada webinar Temu Media, Minggu (4/4).
Karenanya, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadan mendatang. Nantinya vaksinasi ini akan menyesuaikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa," jelasnya.
Sebelumnya, dalam rangka menyambut Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
Lihat Juga :