Situs Properti Sebut Sekarang saat Termudah Beli Rumah

Selasa, 30 Maret 2021 - 01:13 WIB
loading...
Situs Properti Sebut...
Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah diharapkan menjadi pendorong bangkitnya industri properti. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali meluncurkan berbagai kebijakan dan stimulus untuk mendorong bangkitnya industri properti di Tanah Air. Pada 17-18 Februari lalu BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) turun 25 bps menjadi 3,50%.

Keputusan ini kemudian dipertahankan dalam RDG Bank Indonesia pada 17-18 Maret 2021 kemarin. Selain itu, BI melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti. Stimulus terakhir yang dikucurkan pemerintah adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Marine Novita, Country Manager Rumah.com, mengatakan, sebagai salah satu stakeholder industri properti, Rumah.com menyambut baik adanya tiga kebijakan dan stimulus dari pemerintah tersebut. Harapannya bisa menjadi angin segar untuk menggairahkan kembali industri properti yang mengalami low season di tengah pandemik.

Apalagi pulihnya sektor properti cukup penting bagi pemulihan ekonomi nasional, mengingat multiplier effect dari industri properti terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.

"Penurunan BI7DRR menjadi 3,50% tersebut tercatat sebagai rekor suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah sejak adanya BI7DRR. Sementara penetapan LTV dan FTV sebesar 100% untuk kredit properti memungkinkan konsumen tidak perlu lagi membayar uang muka, sedangkan dengan pembebasan PPN ditujukan untuk meningkatkan kemampuan konsumsi masyarakat kelas menengah dalam hal kepemilikan rumah," jelasnya.

Menurut Marine, yang paling penting dari adanya kebijakan dan stimulus dari pemerintah tersebut adalah pelaksanaannya. Hal ini terlihat secara historis, langkah BI menurunkan suku bunga acuannya tidak langsung diikuti oleh kalangan perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit khususnya Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sehingga walaupun suku bunga BI sudah turun namun industri properti tidak bisa segera langsung merasakan dampaknya.

Dari catatan BI sendiri, penurunan suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan masih terbatas dalam merespons pemangkasan suku bunga kebijakan. Dari Januari 2020 sampai Januari 2021, suku bunga BI7DRR turun sebesar 125 bps (year-on-year), sementara SBDK hanya turun sebesar 78 bps (year-on-year). Hal ini menyebabkan spread SBDK terhadap BI7DRR melebar dari 5,82 persen pada Januari 2020 menjadi 6,28 persen pada Januari 2021.

Sedangkan kebijakan pelonggaran LTV dan FTV menjadi 100% diharapkan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen resiko sehingga diberikan dengan syarat tertentu. Pihak perbankan diharapkan selalu menjaga prudence, memperhatikan profil resiko debitur, dan kolateral dalam pemberian stimulus DP Rumah Nol Persen kepada konsumen.

Sementara dalam hal pembebasan PPN, Marine menjelaskan bahwa stimulus ini diklasifikasikan dalam dua skema. Pertama, diskon 100% alias bebas PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun paling tinggi Rp2 miliar. Kedua, diskon 50% PPN untuk harga jual rumah tapak dan rumah susun lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif ini diberikan dengan ketentuan hanya berlaku untuk jenis rumah tapak dan rumah susun baru siap huni, maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2205 seconds (0.1#10.140)