Belum Lapor, Kominfo Layangkan Sanksi Kedua ke Penyelenggara Pos

Selasa, 23 Maret 2021 - 21:02 WIB
loading...
Belum Lapor, Kominfo...
Ilustrasi penggunaan aplikasi digital. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan sanksi teguran tertulis kedua melalui website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.

Penyelenggara pos yang ditegur telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Sesuai ayat 3 aturan tersebut, bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.

"Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga," jelas Kominfo, dikutip dari laman resminya, Selasa (23/3/2021).

Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id.

Selain itu, pelapor juga harus menyertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOS u.p.

"Tunjukan kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Suite 900 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id," tandas Kominfo.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ciptakan Ruang Digital...
Ciptakan Ruang Digital yang Aman, Menkomdigi Sarankan Beralih ke eSIM
Indonesia Hapus 1,3...
Indonesia Hapus 1,3 Juta Konten Berbahaya Terkait Pornografi dan Judi Online
Akses Medsos untuk Anak...
Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik
Raline Shah Dilantik...
Raline Shah Dilantik Jadi Staf Khusus Komdigi, Fifi Aleyda Yahya Jadi Dirjen Komunikasi
Rayakan Sumpah Pemuda...
Rayakan Sumpah Pemuda 2024, Menkomdigi Dorong Generasi Muda Bangun Sektor Digital Nasional
X Belum Punya Kantor...
X Belum Punya Kantor di Indonesia, Menkominfo: Enggak Adil Buat Platform Lain
Usut Kasus Dugaan Korupsi...
Usut Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi, Kejari Jakpus Bakal Periksa 70 Saksi
7 Saksi Diperiksa Kejari...
7 Saksi Diperiksa Kejari Jakpus Terkait Kasus Dugaan Korupsi PDNS Komdigi
Kejaksaan Selidiki Dugaan...
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp958 Miliar, Geledah Kantor Komdigi
Rekomendasi
Rumah Hook Jadi Incaran,...
Rumah Hook Jadi Incaran, Parkland Podomoro Tawarkan Hunian Detached Pribadi
DMD Panggung Rezeki:...
DMD Panggung Rezeki: Kisah Cinta Seorang Anak yang Rela Berkorban demi Ayah Tercinta
Rihanna Umumkan Hamil...
Rihanna Umumkan Hamil Anak Ketiga di Met Gala 2025, Pamer Perut Buncit
Berita Terkini
Beragam Kejahatan kini...
Beragam Kejahatan kini Ada di TikTok, Ini Modusnya
Waspada World ID: Paspor...
Waspada World ID: Paspor Digital Sam Altman Iming-iming Uang, Pakar Ingatkan Risiko Data Biometrik
Makhluk Ini Kembali...
Makhluk Ini Kembali Lagi setelah 17 Tahun Menghilang
Jepang Ciptakan Drone...
Jepang Ciptakan Drone yang Bisa Mengarahkan Sambaran Petir
Cara Pakai Aplikasi...
Cara Pakai Aplikasi Deteksi Produk Israel, Mudah Banget!
5 Fakta Singa Putih,...
5 Fakta Singa Putih, Salah Satunya jadi Simbol Budaya dan Spiritualitas
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved