Belum Lapor, Kominfo Layangkan Sanksi Kedua ke Penyelenggara Pos

Selasa, 23 Maret 2021 - 21:02 WIB
loading...
Belum Lapor, Kominfo...
Ilustrasi penggunaan aplikasi digital. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melayangkan sanksi teguran tertulis kedua melalui website terhadap penyelenggara pos yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020.

Penyelenggara pos yang ditegur telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, yaitu Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Sesuai ayat 3 aturan tersebut, bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua.

"Selanjutnya dalam ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga," jelas Kominfo, dikutip dari laman resminya, Selasa (23/3/2021).

Penyelenggara pos yang telah melanggar diberikan jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2020 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id.

Selain itu, pelapor juga harus menyertai surat pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOS u.p.

"Tunjukan kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Wisma Antara Lt.9 Suite 900 Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta-Pusat 10110 dan korespondensi ke alamat e-mail: [email protected]," tandas Kominfo.
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)