Menkominfo: Ruang Digital di Indonesia Sudah Serupa Ruang Fisik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mengaku sadar ruang digital merupakan ruang masyarakat yang hampir semua aktivitasnya serupa dengan ruang fisik. Masyarakat dinilai telah bertransformasi dari physical space ke digital space.
"Karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi (harus ada) juga di dalam ruang ruang," kata Johnny melalui keterangan resmi Kominfo. Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Ruang digital di Indonesia saat ini merupakan komponen penting, bahkan bagi ruang digital bangsa-bangsa lain di dunia, yakni terkait dengan data. Artinya, pengelolaan data di setiap negara harus dilakukan dengan baik.
"Data bergerak ekstrateritorial, data bergerak lintas batas yurisdiksi suatu negara," kata politikus Partai NasDem itu.
Indonesia memiliki beberapa payung hukum, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Namun aturan tersebut dinilai pasal karet karena malah sering kali digunakan untuk memenjarakan masyarakat, bukan melindungi masyarakat.
Johnny pun mengklaim pemerintah akan bekerja maraton, dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia. "Penyempurnaan UU ITE agar bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” janjinya. Baca juga: Jumlah RT Zona Hijau di Depok Bertambah
"Karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi (harus ada) juga di dalam ruang ruang," kata Johnny melalui keterangan resmi Kominfo. Baca juga: SE Kapolri Soal Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf Direspons Positif
Ruang digital di Indonesia saat ini merupakan komponen penting, bahkan bagi ruang digital bangsa-bangsa lain di dunia, yakni terkait dengan data. Artinya, pengelolaan data di setiap negara harus dilakukan dengan baik.
"Data bergerak ekstrateritorial, data bergerak lintas batas yurisdiksi suatu negara," kata politikus Partai NasDem itu.
Indonesia memiliki beberapa payung hukum, misalnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE ). Namun aturan tersebut dinilai pasal karet karena malah sering kali digunakan untuk memenjarakan masyarakat, bukan melindungi masyarakat.
Johnny pun mengklaim pemerintah akan bekerja maraton, dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia. "Penyempurnaan UU ITE agar bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” janjinya. Baca juga: Jumlah RT Zona Hijau di Depok Bertambah
(iqb)