Clubhouse Belum Terdaftar, Kominfo: Bisa Kami Blokir!

Kamis, 18 Februari 2021 - 18:05 WIB
loading...
Clubhouse Belum Terdaftar,...
Aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten. Foto/Ist.
A A A
JAKARTA - Merespon adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat), Clubhouse , Jubir Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.

" Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," jelas Dedy, dalam keterangan resmi Kominfo, Kamis (18/2).

BACA JUGA: Honda Odyssey 2.4L Prestige, Mobil untuk Mereka yang Terlalu Cepat Sukses!

Dedy menambahkan, aplikasi yang tidak terdaftar berpotensi mendapatkan pemutusan akses, seperti tindakan pemblokiran, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Kementerian mewajibkan pendaftaran untuk setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Kewajiban itu juga mencakup PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan berbentuk platform digital, serta layanan jejaring dan media sosial.

"Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah. PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.

Lebih lanjut, Dedy memaparkan, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat seharusnya dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

"Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," imbuhnya.

BACA JUGA: Kesan Pertama Saya Tentang Clubhouse, Jejaring Sosial yang Lagi Hype itu

Tujuan pendaftaran tersebut dimaksudkan untuk menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat dan melindungi warganet sebagai pengguna aplikasi, misalnya terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber.

"Proses pendaftaran ini dinilai proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha," tandasnya.

Sebagai informasi, untuk pengecekan PSE yang telah terdaftar di Kementerian Kominfo dapat diakses melalui tautan https://pse.kominfo.go.id .
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Dia Fitur Baru Clubhouse...
Ini Dia Fitur Baru Clubhouse di 2022, Mana Favorit Anda?
Deretan Fitur Baru di...
Deretan Fitur Baru di Clubhouse, Apa Saja?
Ini Alasan Clubhouse...
Ini Alasan Clubhouse Rilis Fitur Replays
Clubhouse Tingkatkan...
Clubhouse Tingkatkan Kualitas Audio dengan Fitur Baru Music Mode
Clubhouse Rilis Fitur...
Clubhouse Rilis Fitur Wave, Yuk Simak Kegunaannya
Facebook Luncurkan Pesaing...
Facebook Luncurkan Pesaing Clubhouse, Ini Keunggulannya
Trump International...
Trump International Golf: Hadirkan Perpaduan Sport, Entertainment dan Luxury, Seperti Apa?
Obrolan Para Pelaku...
Obrolan Para Pelaku Parekraf di Clubhouse: Kami Butuh Vaksin
Viral, Aplikasi Clubhouse...
Viral, Aplikasi Clubhouse Sudah Diunduh Jutaan Kali!
Rekomendasi
Ayyoub Bouaddi Moncer...
Ayyoub Bouaddi Moncer di Debut Piala Dunia, Gelandang 18 Tahun Maroko Berhasil Redam Brasil
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Berita Terkini
Superkomputer Prediksi...
Superkomputer Prediksi 4 Pesepak Bola yang Bersinar di Piala Dunia 2026
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
Eropa Wajibkan Pelabelan...
Eropa Wajibkan Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Lus Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved