Informasi atau Fakta Material Soal Perjanjian Jual Beli Saham SPA
Jum'at, 28 Januari 2022 - 07:33 WIB
loading...
Penggunaan teknologi digital pada segala bidang. FOTO Ilustrasi/ IST
A
A
A
JAKARTA - Pada hari Kamis, tanggal 27 Januari 2022, dua pemegang saham terbesar Link Net, Asia Link Dewa Pte. Ltd. (“ALD”) dan PT First Media Tbk (“FM”), mengumumkan bahwa mereka telah menandatangani perjanjian jual beli saham (SPA) untuk menjual 1.816.735.484 lembar saham.
BACA JUGA - Koneksi Internet di Mandalika Lambat, Jaringan Telkomsel yang Tercepat
Hal ini tentunya merepresentasikan sekitar 66,03% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada PT Link Net Tbk (tidak termasuk saham treasuri), kepada pembeli Axiata Investments (Indonesia) SDN BHD (“AII”) dan PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”).
Sesuai pengumuman publik, harga pembelian kepada ALD dan FM adalah Rp4.800 per lembar. Merujuk kepada pengumuman publik, setelah transaksi jual-beli berhasil dilakukan, AII akan memiliki 1.266.419.288 lembar saham dan XL Axiata akan memiliki 550.316.196 lembar saham di Link Net.
Sesuai pengumuman publik, tanggal penyelesaian transaksi akan bergantung kepada pemenuhan atau penghapusan ketentuan oleh para pihak yang terkait seperti yang tertulis di dalam SPA.
Sesuai dengan peraturan Tender Wajib, kewajiban untuk melakukan sebuah penawaran Tender Wajib terjadi apabila ada akuisisi yang menyebabkan perubahan kepemilikan utama di perusahaan terbuka di Indonesia. Perubahan kepemilikan utama terjadi ketika (i) lebih dari 50% hak suara di dalam perusahaan terbuka telah diakuisisi atau (ii) apabila kurang dari 50%, terdapat perubahan atas kemampuan perusahaan untuk membuat keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun dan/atau perubahan terhadap kebijakan perusahaan publik.
Berdasarkan peraturan Tender Wajib, jika Tender Wajib dijalankan maka harga yang ditawarkan harus lebih tinggi dari: (i) rata-rata tertinggi dari harga perdagangan harian dalam 90 hari terakhir dari tanggal yang ditentukan seperti yang tertulis pada Pasal 18 dari POJK No. 9/POJK/POJK.04/2018 ("90-day Average Trading Price"); atau (ii) pertimbangan harga pembelian saham yang akan dijual.
BACA JUGA - Koneksi Internet di Mandalika Lambat, Jaringan Telkomsel yang Tercepat
Hal ini tentunya merepresentasikan sekitar 66,03% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pada PT Link Net Tbk (tidak termasuk saham treasuri), kepada pembeli Axiata Investments (Indonesia) SDN BHD (“AII”) dan PT XL Axiata Tbk (“XL Axiata”).
Sesuai pengumuman publik, harga pembelian kepada ALD dan FM adalah Rp4.800 per lembar. Merujuk kepada pengumuman publik, setelah transaksi jual-beli berhasil dilakukan, AII akan memiliki 1.266.419.288 lembar saham dan XL Axiata akan memiliki 550.316.196 lembar saham di Link Net.
Sesuai pengumuman publik, tanggal penyelesaian transaksi akan bergantung kepada pemenuhan atau penghapusan ketentuan oleh para pihak yang terkait seperti yang tertulis di dalam SPA.
Sesuai dengan peraturan Tender Wajib, kewajiban untuk melakukan sebuah penawaran Tender Wajib terjadi apabila ada akuisisi yang menyebabkan perubahan kepemilikan utama di perusahaan terbuka di Indonesia. Perubahan kepemilikan utama terjadi ketika (i) lebih dari 50% hak suara di dalam perusahaan terbuka telah diakuisisi atau (ii) apabila kurang dari 50%, terdapat perubahan atas kemampuan perusahaan untuk membuat keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun dan/atau perubahan terhadap kebijakan perusahaan publik.
Berdasarkan peraturan Tender Wajib, jika Tender Wajib dijalankan maka harga yang ditawarkan harus lebih tinggi dari: (i) rata-rata tertinggi dari harga perdagangan harian dalam 90 hari terakhir dari tanggal yang ditentukan seperti yang tertulis pada Pasal 18 dari POJK No. 9/POJK/POJK.04/2018 ("90-day Average Trading Price"); atau (ii) pertimbangan harga pembelian saham yang akan dijual.
Lihat Juga :