Melindungi Pemegang Nama Domain dan Merek, PANDI Gandeng DJKI

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:01 WIB
loading...
A A A
“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain).”

“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tutur Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.

Harapan Yudho dan Teddy disambut dengan baik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, SH.,LL.MACCS.

Ia mengatakan “bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright”
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40%. Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37% per tahun 2020.



Dari data tersebut “Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” jelasnya.

Harapannya kerja sama dapat mengizinkan pihak terkait untuk melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI dansebaliknya, pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI KEMENKUMHAM.

(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4109 seconds (0.1#10.140)