Melindungi Pemegang Nama Domain dan Merek, PANDI Gandeng DJKI

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Melindungi Pemegang...
PANDI dan DJKI Kemenkumham jalin kerja sama untuk melindungi domain dan pemegang merek. FOTO/ IST
A A A
JAKARTA - PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia), Registri Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia domain .ID, telah memulai kerja sama dengan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) KEMENKUMHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pemanfaatan Nama Domain Internet Indonesia untuk Pengguna Layanan Kekayaan Intelektual dan Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Pengguna Layanan Nama Domain Internet Indonesia
sejak 3 tahun lalu pada Kamis, 1 Februari 2018 di Jakarta.

Maka dari itu, dalam rangka memperkuat kolaborasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, PANDI menginisiasi acara bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain” .



“Mereka yang bertahan di masa pandemi selama kurang-lebih 1 tahun ini adalah mereka yang hadir secara digital,” tutur Ketua PANDI, Prof. Yudho Giri Sucahyo M.Kom., Ph.D, CISA, CISM saat membuka acara secara luring dan daring bertajuk “Memahami Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual dalam Pendaftaran Merek dan Nama Domain’” di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Rabu (10/02/2021).

“Kalimat ini diafirmasi oleh penelitian BPS (Badan Pusat Statistik) dan Kementerian Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),” jelasnya.

“UMKM yang menjadi penggerak ekonomi justru menjadi pihak yang sangat terpapar dan mengalami kerugian ekonomi yang signifikan,” tambahnya.

“Bagi mereka yang ingin bertahan tentunya kehadiran secara digital menjadi penting.” Yudho mengatakan salah satu cara untuk beradaptasi di kala pandemi adalah melalui penggunaan situs web dengan nama domain.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia memiliki Nama Domain Tingkat Tinggi Kode Negara Indonesia yaitu domain .ID yang dikelola oleh PANDI. Namun, ada hal yang penting untuk diketahui bahwa sifat pendaftaran nama domain adalah firstcome first serve yang dapat menyebabkan potensi perselisihan.

Maka dari itu kerja sama antara PANDI dan DJKI sangat penting untuk memaksimalkan perlindungan merek dan nama domain. Perlu diketahui sebelumnya, PANDI telah bekerjasama dengan direktorat jenderal AHU KEMENKUMHAM dan sudah berhasil memfasilitasi pengecekan domain secara otomatis pada sistem
AHU dan sebaliknya. Maka dari itu PANDI berharap hal serupa dapat dilangsungkan dengan DJKI.

Hal yang sama tentunya kita bisa wujudkan terkait KI. Sebagai sesama pelayan publik, kita pagi ini sama-sama bisa menjalin sinergi untuk bekerjasama sebagai tindak lanjut kerjasama yang kitalakukan untuk melayani publik lebih baik dari sisi pendaftaran KI, perlindungan, penanganan kasus pelanggaran dan sebagainya,” harapnya.

“Di publik banyak kasus publik dan deface (yang dijadikan sebagai phishing) yang bersinggungan dengan merek. Ketika mereka bertindak negatif, kita bisa memfasilitasi dalam perlindungan kekayaan intelektual dan kekayaan intelektual secara digital (domain).”

“Bagaimana kedepannya? ini sangat strategic perihal big data, tidak hanya keamanan saja tapi juga ketahanannya antara merek. Jejaring data akan terjaring ke dalam jaringan global,” tutur Sekretaris PANDI, Teddy Affan Purwadi.

Harapan Yudho dan Teddy disambut dengan baik oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Dr. Freddy Harris, SH.,LL.MACCS.

Ia mengatakan “bagaimana pelayanan DJKI ini menjadi semakin cepat. Kalau orang belanja (daring) dapat dalam hitungan menit, ya pemerintah juga harus seperti itu. Kami sangat senang PANDI dapat melakukan sosialisasi bersama karena domain akan berhubungan dengan merek. Tidak itu saja, ini juga berhubungan dengan copyright”
Freddy juga mengatakan walaupun UMKM terpuruk, UMKM yang mendaftarkan merek sekarang semakin banyak. Bahkan, secara umum pendaftaran di KI, meningkat hampir 40%. Pernyataan tersebut senada dengan PANDI yang memiliki peningkatan pendaftaran nama domain hingga 37% per tahun 2020.



Dari data tersebut “Kita bisa lihat apakah yang daftar nama domain sama dengan yang daftar merek. Dari sini kita bisa melihat melalui big data,” jelasnya.

Harapannya kerja sama dapat mengizinkan pihak terkait untuk melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran merek pada alur pendaftaran nama domain di PANDI dansebaliknya, pihak terkait juga dapat melakukan cek ketersediaan dan pendaftaran nama domain .id pada alur pendaftaran merek pada alur pendaftaran merek di DJKI KEMENKUMHAM.

(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1724 seconds (0.1#10.140)