China Keluarkan Jurus Anti-Monopoli yang Menargetkan Raksasa Teknologinya

Senin, 08 Februari 2021 - 04:21 WIB
loading...
China Keluarkan Jurus...
UU Anti Monopoli China membidik praktik persaingan tak sehat raksasa teknologinya yang mengorbankan pelaku usaha kecil di sana. Salah satunya membidik Tmall Alibaba Group. Foto/Ist
A A A
BEIJING - Regulator China merilis pedoman anti-monopoli baru, kemarin, yang menargetkan platform internet, memperketat batasan yang dihadapi oleh raksasa teknologi negara itu.

Aturan baru meresmikan Rancangan Undang-Undang Anti-Monopoli sebelumnya yang dirilis pada November. Ini juga mengklarifikasi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh regulator.

Pedoman tersebut diharapkan memberikan tekanan baru pada layanan internet terkemuka di negara tersebut, termasuk situs e-niaga seperti pasar Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com. Mereka juga akan mencakup layanan pembayaran seperti Alipay Ant Group atau WeChat Pay Tencent Holding.

Aturan tersebut, yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) di situsnya, melarang perusahaan dari berbagai perilaku. Termasuk memaksa pedagang untuk memilih di antara pemain internet teratas di negara tersebut -praktik lama di pasar.

SAMR, mengatakan, pedoman terbaru akan menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan yang sehat di pasar. Pemberitahuan itu juga menegaskan akan menghentikan perusahaan dari penetapan harga, membatasi teknologi dan menggunakan data, serta algoritma untuk memanipulasi pasar.

Dalam Q&A yang menyertai pemberitahuan tersebut, SAMR, mengatakan, laporan perilaku anti-monopoli terkait internet telah meningkat, dan menghadapi tantangan dalam mengatur industri.

"Perilakunya lebih tersembunyi, penggunaan data, algoritme, aturan platform, dan sebagainya membuatnya lebih sulit untuk menemukan dan menentukan apa yang dimaksud dengan perjanjian monopoli," kata SAMR, seperti dikutip oleh Reuters.

China dalam beberapa bulan terakhir mulai memperketat pengawasan terhadap raksasa teknologinya, membalikkan pendekatan laissez-faire. Pada bulan Desember, regulator meluncurkan penyelidikan antitrust ke dalam Alibaba Group menyusul penangguhan dramatis dari rencana penawaran umum saham perdana (IPO) senilai USD37 miliar dari afiliasi pembayarannya, Ant Group.

Pada saat itu, regulator memperingatkan perusahaan atas praktik, termasuk memaksa pedagang menandatangani pakta kerja sama eksklusif dengan mengorbankan platform internet lainnya.
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3102 seconds (0.1#10.140)