China Keluarkan Jurus Anti-Monopoli yang Menargetkan Raksasa Teknologinya
Senin, 08 Februari 2021 - 04:21 WIB
loading...
UU Anti Monopoli China membidik praktik persaingan tak sehat raksasa teknologinya yang mengorbankan pelaku usaha kecil di sana. Salah satunya membidik Tmall Alibaba Group. Foto/Ist
A
A
A
BEIJING - Regulator China merilis pedoman anti-monopoli baru, kemarin, yang menargetkan platform internet, memperketat batasan yang dihadapi oleh raksasa teknologi negara itu.
Aturan baru meresmikan Rancangan Undang-Undang Anti-Monopoli sebelumnya yang dirilis pada November. Ini juga mengklarifikasi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh regulator. Baca juga: Koran Pemerintah Tendang Jack Ma dari Daftar Tokoh Wirausaha China
Pedoman tersebut diharapkan memberikan tekanan baru pada layanan internet terkemuka di negara tersebut, termasuk situs e-niaga seperti pasar Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com. Mereka juga akan mencakup layanan pembayaran seperti Alipay Ant Group atau WeChat Pay Tencent Holding.
Aturan tersebut, yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) di situsnya, melarang perusahaan dari berbagai perilaku. Termasuk memaksa pedagang untuk memilih di antara pemain internet teratas di negara tersebut -praktik lama di pasar.
SAMR, mengatakan, pedoman terbaru akan menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan yang sehat di pasar. Pemberitahuan itu juga menegaskan akan menghentikan perusahaan dari penetapan harga, membatasi teknologi dan menggunakan data, serta algoritma untuk memanipulasi pasar.
Aturan baru meresmikan Rancangan Undang-Undang Anti-Monopoli sebelumnya yang dirilis pada November. Ini juga mengklarifikasi serangkaian praktik monopoli yang rencananya akan ditindak oleh regulator. Baca juga: Koran Pemerintah Tendang Jack Ma dari Daftar Tokoh Wirausaha China
Pedoman tersebut diharapkan memberikan tekanan baru pada layanan internet terkemuka di negara tersebut, termasuk situs e-niaga seperti pasar Taobao dan Tmall Alibaba Group atau JD.com. Mereka juga akan mencakup layanan pembayaran seperti Alipay Ant Group atau WeChat Pay Tencent Holding.
Aturan tersebut, yang dikeluarkan oleh Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) di situsnya, melarang perusahaan dari berbagai perilaku. Termasuk memaksa pedagang untuk memilih di antara pemain internet teratas di negara tersebut -praktik lama di pasar.
SAMR, mengatakan, pedoman terbaru akan menghentikan perilaku monopoli dalam ekonomi platform dan melindungi persaingan yang sehat di pasar. Pemberitahuan itu juga menegaskan akan menghentikan perusahaan dari penetapan harga, membatasi teknologi dan menggunakan data, serta algoritma untuk memanipulasi pasar.
Lihat Juga :