Upaya Lestarikan Bahasa Daerah di Indonesia dengan Event Virtual

Senin, 25 Januari 2021 - 10:25 WIB
loading...
A A A
“Bagaimanapun pemerintah memiliki kewajiban memelihara bahasa dan kebudayaan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 36 UUD 1945.

Namun, sambung Erry hal ini bukan berarti para pengurus mengharap belas-kasih pemerintah.
“Pengurus tidak menuntut agar kegiatan Hadiah Sastera Rancagé masuk ke dalam APBN atau APBD. Bukan, sebab Yayasan Kebudayaan Rancagé lebih mengandalkan dan mempercayai prinsip kemandirian, prinsip independensi, dan peran-serta masyarakat. Rancage tidak akan melakukan ketergantungan semacam itu, yang justru dapat mengancam kelancaran kiprah ‘Rancagé’,” kata Erry.

Eri berpandangan bahwa yang diperlukan untuk memelihara bahasa dan sastra daerah adalah perhatian pemerintah dalam bentuk tanggapan nyata. Misalnya, membuat legislasi guna memperkokoh fungsi bahasa daerah dengan menjadikannya sebagai bahasa ibu serta bahasa pengantar minimal di PAUD, TK, dan SD/MI, serta sigap membantu agar karya sastera pemenang ‘Rancagé’ dapat dimanfaatkan, dibaca, dan diapresiasi oleh masyarakat luas.

Hingga tahun ini, Yayasan Kebudayaan Rancagé sudah mengumumkan 122 judul buku sastra daerah terbaik peraih Hadiah Sastera “Rancagé”. Selain itu, “Rancagé” juga memberikan Hadiah Samsudi untuk buku cerita anak-anak, khusus dalam bahasa Sunda.

Anugerah Sastera Rancagé tahun ini akan digelar pada hari Minggu, 31 Januari 2021, mulai pukul 14.00. Selain Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Kebudayaan Rancagé, juga akan ada sambutan dari Bapak Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) dan Bapak Hilmar Farid (Dirjen Kebudayaan Kemendikbud). Selain itu, Yayasan Rancagé juga mengundang para juri, penerbit buku, pengarang dan pegiat sastera daerah dari seluruh wilayah di Indonesia.
(wbs)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2911 seconds (0.1#10.140)