Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Senin, 18 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?
Grabtoko melakukan penipuan kepada konsumen dan sebagian uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli aset kripto. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Yudha Manggala Putra, 33, pemilik Grabtoko.com (Grabtoko) diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency atau mata uang kripto . Mengapa?

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dugaan tersebut memang sedang diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik. Yakni, soal dugaan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Yudha ditangkap pada Sabtu, (9/1) malam di kawasan Kebayoran baru. Diperkirakan jumlah korban penipuan Grabtoko mencapai 980 orang dengan total kerugian Rp17 miliar.



Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Pertanyaannya, mengapa Yudha cepat-cepat menginvestasikan uangnya dalam bentuk mata uang kripto?

Apakah karena saat ini harga aset kripto seperti Bitcoin maupun Ethereum sedang tinggi-tingginya?

Apakah ada motif lain, misalnya dengan menginvestasikan uang ke aset kripto maka uang hasil penipuan tidak akan bisa dilacak lagi? Bisakah aset kripto seperti Bitcoin digunakan untuk kegiatan pencucian uang?

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, perlakuan aset kripto ternyata sama saja dengan seperti perlakuan aset lainnya. ”Jika memang berkorelasi dengan tindak pidana, maka dari pihak platform aset kripto harus bersedia mengikuti instruksi Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.

Menurut Teguh, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran. Namun, alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. ”Sebab, potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar,” ujarnya.

Terkait regulasi, aset kripto juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

”Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” ungkap Teguh. Selain itu, ia melanjutkan, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8036 seconds (0.1#10.140)