Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Senin, 18 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Mengapa Grabtoko Gunakan...
Grabtoko melakukan penipuan kepada konsumen dan sebagian uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli aset kripto. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Yudha Manggala Putra, 33, pemilik Grabtoko.com (Grabtoko) diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency atau mata uang kripto . Mengapa?

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dugaan tersebut memang sedang diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik. Yakni, soal dugaan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Yudha ditangkap pada Sabtu, (9/1) malam di kawasan Kebayoran baru. Diperkirakan jumlah korban penipuan Grabtoko mencapai 980 orang dengan total kerugian Rp17 miliar.



Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Pertanyaannya, mengapa Yudha cepat-cepat menginvestasikan uangnya dalam bentuk mata uang kripto?

Apakah karena saat ini harga aset kripto seperti Bitcoin maupun Ethereum sedang tinggi-tingginya?

Apakah ada motif lain, misalnya dengan menginvestasikan uang ke aset kripto maka uang hasil penipuan tidak akan bisa dilacak lagi? Bisakah aset kripto seperti Bitcoin digunakan untuk kegiatan pencucian uang?

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, perlakuan aset kripto ternyata sama saja dengan seperti perlakuan aset lainnya. ”Jika memang berkorelasi dengan tindak pidana, maka dari pihak platform aset kripto harus bersedia mengikuti instruksi Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.

Menurut Teguh, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran. Namun, alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. ”Sebab, potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar,” ujarnya.

Terkait regulasi, aset kripto juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

”Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” ungkap Teguh. Selain itu, ia melanjutkan, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Maka, jika pencucian uang menggunakan aset kripto terbentur regulasi, bisa jadi motif pemilik Grabtoko.com untuk membeli aset kripto adalah demi mendapatkan keuntungan lebih besar mengingat harga Bitcoin terus naik.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Asprakindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Robby. ”Kasus Grabtoko bukanlah penipuan mengenai aset kripto. Tapi, hasil penipuan yang uangnya digunakan untuk membeli aset kripto,” ujarnya.



”Bisa saja ia (penipu) memakainya untuk membeli tas Hermes dan barang mewah lainnya. Tapi, karena aset kripto saat ini namanya sedang tinggi-tingginya, siapa saja pasti akan menilik hal tersebut. Baik dari kalangan muda, pengusaha bahkan sampai pelaku kejahatan,” beber pria yang juga menjadi CMO Rekeningku itu.

Diakui Teguh, pihaknya sangat menyayangkan perihal kasus Grabtoko. ”Sebab, secara langsung atau tidak langsung mencoreng industri kripto di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, aset kripto ini sedang tumbuh agresif,” ungkapnya.

Pihak Tokocrypto, lanjut Teguh, saat itu terus berupaya mengedukasi nasabah bahwa perdagangan aset krypto memiliki peluang dan resiko yang tinggi. ”Sehingga konsumen harus menggunakan pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual dan beli aset,” tutupnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5013 seconds (0.1#10.140)