Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Senin, 18 Januari 2021 - 11:45 WIB
loading...
Mengapa Grabtoko Gunakan...
Grabtoko melakukan penipuan kepada konsumen dan sebagian uang hasil penipuan itu digunakan untuk membeli aset kripto. Foto: ist
A A A
JAKARTA - Yudha Manggala Putra, 33, pemilik Grabtoko.com (Grabtoko) diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency atau mata uang kripto . Mengapa?

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dugaan tersebut memang sedang diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik. Yakni, soal dugaan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Yudha ditangkap pada Sabtu, (9/1) malam di kawasan Kebayoran baru. Diperkirakan jumlah korban penipuan Grabtoko mencapai 980 orang dengan total kerugian Rp17 miliar.

BACA JUGA: Signal Tanpa Sinyal, Sever Signal Modar Dibanjiri Jutaan Pengguna

Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Pertanyaannya, mengapa Yudha cepat-cepat menginvestasikan uangnya dalam bentuk mata uang kripto?

Apakah karena saat ini harga aset kripto seperti Bitcoin maupun Ethereum sedang tinggi-tingginya?

Apakah ada motif lain, misalnya dengan menginvestasikan uang ke aset kripto maka uang hasil penipuan tidak akan bisa dilacak lagi? Bisakah aset kripto seperti Bitcoin digunakan untuk kegiatan pencucian uang?

COO Tokocrypto Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, perlakuan aset kripto ternyata sama saja dengan seperti perlakuan aset lainnya. ”Jika memang berkorelasi dengan tindak pidana, maka dari pihak platform aset kripto harus bersedia mengikuti instruksi Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.

Menurut Teguh, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran. Namun, alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. ”Sebab, potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar,” ujarnya.

Terkait regulasi, aset kripto juga sudah diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

”Peraturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia,” ungkap Teguh. Selain itu, ia melanjutkan, juga bertujuan mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Mengapa Grabtoko Gunakan Uang Hasil Penipuan untuk Beli Aset Kripto?

Maka, jika pencucian uang menggunakan aset kripto terbentur regulasi, bisa jadi motif pemilik Grabtoko.com untuk membeli aset kripto adalah demi mendapatkan keuntungan lebih besar mengingat harga Bitcoin terus naik.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Asprakindo (Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) Robby. ”Kasus Grabtoko bukanlah penipuan mengenai aset kripto. Tapi, hasil penipuan yang uangnya digunakan untuk membeli aset kripto,” ujarnya.

BACA JUGA: Edward Snowden: Ingin Aman, Gunakan Tor dan Signal

”Bisa saja ia (penipu) memakainya untuk membeli tas Hermes dan barang mewah lainnya. Tapi, karena aset kripto saat ini namanya sedang tinggi-tingginya, siapa saja pasti akan menilik hal tersebut. Baik dari kalangan muda, pengusaha bahkan sampai pelaku kejahatan,” beber pria yang juga menjadi CMO Rekeningku itu.

Diakui Teguh, pihaknya sangat menyayangkan perihal kasus Grabtoko. ”Sebab, secara langsung atau tidak langsung mencoreng industri kripto di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, aset kripto ini sedang tumbuh agresif,” ungkapnya.

Pihak Tokocrypto, lanjut Teguh, saat itu terus berupaya mengedukasi nasabah bahwa perdagangan aset krypto memiliki peluang dan resiko yang tinggi. ”Sehingga konsumen harus menggunakan pertimbangan yang matang dalam membuat keputusan jual dan beli aset,” tutupnya.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dunia Gonjang-Ganjing,...
Dunia Gonjang-Ganjing, Kripto Kok Santai? Intip Rahasia Bitcoin Jadi Benteng Investasi di Tengah Krisis!
Mengenal Timothy Ronald,...
Mengenal Timothy Ronald, Investor Muda dengan Aset Rp1 Triliun yang Menginspirasi Gen Z
Waspada Penipuan Berkedok...
Waspada Penipuan Berkedok Kripto: Jangan Tergiur Dolar dari Langit!
Tahun 2025 Diprediksi...
Tahun 2025 Diprediksi Kripto Akan Membuat Banyak Orang Kaya Mendadak
Pasar Kripto Memanas...
Pasar Kripto Memanas di 2024, Bitcoin Tembus Rp1,5 Miliar! Apa Kabar 2025?
Rusia Diet Energi, Penambang...
Rusia Diet Energi, Penambang Crypto Dilarang Mulai 1 Januari 2025
Trader Baru Crypro di...
Trader Baru Crypro di Aplikasi Ini Meningkat Tembus 340 Persen
100 Hari Berkuasa, Kekayaan...
100 Hari Berkuasa, Kekayaan Keluarga Trump Naik Drastis hingga Rp47 Triliun, Apa Pemicunya?
Apakah Ethereum Alami...
Apakah Ethereum Alami Bullish pada Mei 2025?
Rekomendasi
Seluruh Rakyat Pakistan...
Seluruh Rakyat Pakistan Dukung Pembalasan terhadap India, Perang Makin Berkobar
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
UMK Minuman Herbal Binaan...
UMK Minuman Herbal Binaan Pelindo Tembus Kanada
Berita Terkini
Kualitas Udara Berbahaya...
Kualitas Udara Berbahaya 50.000 Warga Florida Diminta Tidak Keluar Rumah
Ajaib, Ilmuwan Temukan...
Ajaib, Ilmuwan Temukan Bakteri yang Bisa Menyalakan Lampu!
Daftar Kode Redeem Genshin...
Daftar Kode Redeem Genshin Impact 5.6 Mei 2025, Banjir Primogem dan Item Langka!
China Mulai Uji Coba...
China Mulai Uji Coba Fitur Face ID iPhone 18
Melatih Bicara dengan...
Melatih Bicara dengan Enterprise AI Learning Agent
Beragam Kejahatan kini...
Beragam Kejahatan kini Ada di TikTok, Ini Modusnya
Infografis
Mengapa Mesir dan Yordania...
Mengapa Mesir dan Yordania Tolak untuk Menampung Pengungsi Gaza?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved