Beri Batasan Usia, Kominfo Tidak Blokir Gim-Gim Ini
Rabu, 13 Januari 2021 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Dalam keterangannya, Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016.
BACA JUGA: Perlukah Uninstall WhatsApp dan Beralih ke Telegram atau Signal? Ini Jawabannya...
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok. Yakni:
1. Kelompok usia 3 tahun atau lebih.
2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih
3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih
4. Kelompok usia 18 tahun atau lebih
5. Kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. ”Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan,” tulis keterangan resmi Kominfo.
BACA JUGA: Perlukah Uninstall WhatsApp dan Beralih ke Telegram atau Signal? Ini Jawabannya...
Pembagian kelompok usia terdiri dari lima kelompok. Yakni:
1. Kelompok usia 3 tahun atau lebih.
2. Kelompok usia 7 tahun atau lebih
3. Kelompok usia 13 tahun atau lebih
4. Kelompok usia 18 tahun atau lebih
5. Kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. ”Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan,” tulis keterangan resmi Kominfo.
(dan)
Lihat Juga :