Paksa Pengguna Setujui Aturan Privasi Baru, WhatsApp Lolos Jerat Hukum RI

Selasa, 12 Januari 2021 - 10:47 WIB
loading...
Paksa Pengguna Setujui...
Ketentuan baru penggunaan WhatsApp yang memaksa pengguna rela membagikan datanya ke pemilik aplikasi dinilai tak melanggar UU di Indonesia. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - WhatsApp sedang menjadi sorotan karena memaksa penggunannya menyetujui aturan privasi baru yang dikeluarkan perusahaan. WhatsApp mengakui bahwa pengguna tidak bisa lanjut menggunakan layanannya jika tidak menyetujui pembaruan aturan ini.

"Tetapi akunnya masih akan tetap aktif, sehingga pengguna dapat memilih untuk menyetujui pembaruan di kemudian hari," kata WhatsApp, dalam klarifikasinya belum lama ini. (Baca juga: Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook )

Di sisi lain, pakar keamanan siber, Pratama Persadha, mengatakan, indikasi pemaksaan yang dilakukan WhatsApp tidak bisa dikenai sanksi. Alasannya, WhatsApp menawarkan pilihan, jika tidak berkenan bisa menghapus aplikasinya dari smartphone.

Masalah utama dari hal ini adalah ketidaktersediaannya perangkat undang-undang yang bisa melindungi data masyarakat . Menurut Pratama, yang dilakukan Facebook sebagai induk WhatsApp WA sebenarnya sudah lama diterapkan di aplikasi Facebook dan Instagram.

"Mengambil data masyarakat seperti interest-nya apa saja dan itu dilempar untuk keperluan iklan para marketer. Iklannya bisa komersial atau iklan politik, serta kegiatan sosial. Jadi bukan hal baru," papar Pratama saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Karakteristik WhatsApp sebagai platform tertutup yang digunakan untuk obrolan apa saja, dari yang rahasia sampai yang terbuka, menjadi masalah lain. Sementara tidak menjadi masalah di Facebook dan Instagram, karena itu platform terbuka. Ungahan apapun bisa dilihat oleh banyak orang.

"Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana WA dibaca datanya oleh FB? Memang yang dilempar datanya ke pengiklan adalah demografi, interest dan semacamnya," katanya.

Uni Eropa sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bernama General Data Protection Regulation (GDPR), berhasil memaksa Google dan Facebook untuk membatasi iklan mereka. Uni Eropa juga sukses melindungi masyarakatnya dari eksploitasi data mining atau penambangan data.

Di sana, setiap marketer Facebook misalnya, harus memberikan akses kepada pemilik data yang menjadi target iklan untuk mengetahui data mereka dipakai untuk apa saja. Juga harus ada kesempatan bagi mereka untuk menolak dijadikan objek iklan.

Misalnya dalam menggunakan fitur Facebook Pixel, ketika data diambil dari cookies para pengunjung website. Pemilik platform web harus memberikan keterangan di awal saat seseorang berkunjung bahwa data mereka juga digunakan untuk keperluan marketing dan sebagainya, termasuk Facebook ads.

"Ini belum ada di Indonesia sehingga data kita sangat mudah diekspolitasi siapapun," tandas Pratama. (Baca juga: Akhirnya...Harga Emas Naik Goceng, Ini Rinciannya )
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Patuh:...
Bukan Sekadar Patuh: Bos Astra Sebut Privasi Data Jadi Kunci Keberlanjutan Bisnis Finansial
WhatsApp Segera Hadirkan...
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Berbagi Musik dan Video
Fitur Sematkan Pesan...
Fitur Sematkan Pesan Sudah Hadir di WhatsApp
Cara Agar WA Centang...
Cara Agar WA Centang Satu, Cocok Agar Tak Perlu Merespons Pesan Mengganggu
WhatsApp Hadirkan Fitur...
WhatsApp Hadirkan Fitur Chat Lock untuk Lindungi Obrolan Rahasia
Apple Umumkan Pembaruan...
Apple Umumkan Pembaruan RCS, Pengguna Android Bisa Gunakan iMessage
Menggugat Janji UU Perlindungan...
Menggugat Janji UU Perlindungan Data Pribadi
Meningkatkan Kepatuhan...
Meningkatkan Kepatuhan dan Kepercayaan dalam Pengelolaan Data Pribadi
Kominfo Minta Stasiun...
Kominfo Minta Stasiun TV Ganti Azan Magrib dengan Running Text saat Misa Paus
Rekomendasi
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Berita Terkini
Ilmuwan Mengembangkan...
Ilmuwan Mengembangkan Jaket Penghasil Air dari Udara Sekitar
Gandeng PT Samafitro,...
Gandeng PT Samafitro, Hytera Perkuat Jaringan Komunikasi Profesional di Indonesia
Pergeseran domino dari...
Pergeseran domino dari Game HP Jadi Turnamen Pro Berhadiah Ratusan Juta
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Review ASUS ExpertBook...
Review ASUS ExpertBook P3 P3405 dari Sisi Performa dan Desain
Apple Setuju Berkolaborasi...
Apple Setuju Berkolaborasi dengan Intel untuk Merancang dan Memproduksi Chip
Infografis
Wajib Booster, Ini Aturan...
Wajib Booster, Ini Aturan Terbaru Pengguna Kereta Api Jarak Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved