Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook

Senin, 11 Januari 2021 - 21:00 WIB
loading...
Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook
Menteri Kominfo, Johnny G Plate, menegaskan, Pemerintah RI memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan aturan WhatsApp. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Senin (11/1/2021), telah menggelar petemuan dengan perwakilan WhatsApp / Facebook Asia Pacific Region, terkait perubahan aturan data pribadi serta privasi pengguna.

Menkominfo, Johnny G Plate, menegaskan, Pemerintah RI memberikan perhatian yang serius atas tanggapan masyarakat terhadap perubahan ini. "Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya pelindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi informatika," kata Johnny, dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia, seusai pertemuan. (Baca juga: Kemenhub: Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Layak Terbang )

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo menekankan agar WhatsApp serta pihak-pihak terkait melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menjawab perhatian publik dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia yang disampaikan secara lengkap, transparan, jelas, mudah dipahami dan dapat diakses oleh publik terkait pembaruan kebijakan privasi Whatsapp, khususnya terkait kekhawatiran masyarakat mengenai:
a. jenis-jenis data pribadi yang dikumpulkan dan diproses oleh Whatsapp serta dibagikan kepada pihak ketiga;
b. tujuan dan dasar kepentingan pemrosesan data pribadi;
c. jaminan akuntabilitas pihak yang menggunakan data data pribadi;
d. mekanisme yang tersedia bagi pengguna untuk melaksanakan hak-haknya, termasuk hak untuk menarik persetujuan serta hak-hak lain, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
e. hal-hal lain yang menjadi perhatian publik.

2. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-perundangan yang mengatur tentang pelindungan data pribadi di Indonesia, antara lain:
a. melaksanakan pemrosesan data pribadi sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku;
b. menyediakan formulir persetujuan pemrosesan data pribadi dalam Bahasa Indonesia;
c. melakukan pendaftaran sistem elektronik;
d. menjamin pemenuhan hak-hak pemilik data pribadi; dan
e. kewajiban berdasarkan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

)

Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP dianggap menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur UU No 11 Tahun 2008 dan telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Terakhir Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
(iqb)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4341 seconds (0.1#10.140)