Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook
Senin, 11 Januari 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
"Hal ini sejalan dengan regulasi pelindungan data pribadi di berbagai negara, termasuk GDPR Uni Eropa," tegas Johnny. (Baca juga: Patut Dicontoh, Iklan Toyota GR Yaris Dicabut Karena Ngebut )
Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP dianggap menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur UU No 11 Tahun 2008 dan telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Terakhir Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
Pembahasan RUU PDP kini sedang dilakukan antara Komisi I DPR dengan Panitia Kerja Pemerintah yang diharapkan dapat selesai di awal tahun ini. Kehadiran UU PDP dianggap menjadi sangat penting karena akan memperkuat payung hukum pelindungan data pribadi yang saat ini berlandaskan pada ruang lingkup yang diatur UU No 11 Tahun 2008 dan telah diubah oleh Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian ada juga Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi pada Sistem Elektronik. Terakhir Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Elektronik Ruang Lingkup Privat sebagai instrumen regulasi tata kelola informasi elektronik, data elektronik dan transaksi elektronik.
(iqb)
Lihat Juga :