Kontroversi Pembaruan WhatsApp, Ini yang Dituntut RI ke Facebook
Senin, 11 Januari 2021 - 21:00 WIB
loading...
A
A
A
Baca Aturan Main Aplikasi
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring. Yakni, dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia. Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial," tambah politikus NasDem itu.
Menurut Johnny, upaya ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan. Baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).
Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk berusaha menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), agar dapat segera ditetapkan menjadi UU.
Sebab menimbang salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah. Antara lain, persetujuan (consent) dari pemilik data.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menekankan agar masyarakat semakin berhati-hati dalam penggunaan beragam layanan yang tersedia secara daring. Yakni, dengan selalu membaca kebijakan privasi serta dokumen syarat dan ketentuan sebelum menggunakan suatu layanan dan memberikan persetujuan penggunaan data pribadi.
"Ada berbagai ragam platform media sosial yang tersedia. Kominfo minta perhatian kepada masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial," tambah politikus NasDem itu.
Menurut Johnny, upaya ini diperlukan agar masyarakat dapat terhindar dari dampak-dampak merugikan. Baik berupa penyalahgunaan atau penggunaan data pribadi yang tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).
Kementerian Kominfo juga mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk berusaha menyelesaikan pembahasan Rencana Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), agar dapat segera ditetapkan menjadi UU.
Sebab menimbang salah satu prinsip utama pemrosesan data pribadi yang diatur dalam RUU PDP, yakni mewajibkan pemanfaatan data pribadi harus dilakukan dengan dasar hukum (legal basis) yang sah. Antara lain, persetujuan (consent) dari pemilik data.
Lihat Juga :