Kominfo Berharap RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Awal 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengharapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dapat disahkan awal tahun depan. BACA JUGA - Simpanan Pejabat dan TNI, Land Cruiser Pernah Dibikin di Priok
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021, Implementasi Akselerasi Transformasi Digital, Rabu (30/12/2020)
"Kominfo mengharapkan pengesahan RUU PDP yang saat ini penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat," ujar Johnny.
Menurut Johnny, hingga saat ini posisi draf masih ada di DPR RI. Mengingat pentingnya undang-undang ini, dia berharap dapat disahkan di awal tahun 2021.
"Saat ini RUU PDP sedang diproses atau berproses politik bersama DPR," tuturnya.
"Dan diharapkan semoga dapat disahkan di awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia untuk segera memiliki UU data pribadi," sambungnya.
Sebagai salah satu RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kehadiran UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mendesak di tahun 2021.
Pengamat keamanan siber Pratama Persadha , mengatakan adanya urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Tanah Air.
"Menurut saya UU PDP sudah sangat urgent sekali untuk melindungi masyarakat. Kalau belum ada, institusi atau organisasi ygang menghimpun data masyarakat akan santai-santai saja dalam mengamankan data-data yang dimilikinya. Karena tidak ada sanksi buat mereka," ujar Pratama kepada SINDOnews beberapa waktu lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat Kaleidoskop 2020 & Outlook 2021, Implementasi Akselerasi Transformasi Digital, Rabu (30/12/2020)
"Kominfo mengharapkan pengesahan RUU PDP yang saat ini penting untuk menjamin keamanan data pribadi masyarakat," ujar Johnny.
Menurut Johnny, hingga saat ini posisi draf masih ada di DPR RI. Mengingat pentingnya undang-undang ini, dia berharap dapat disahkan di awal tahun 2021.
"Saat ini RUU PDP sedang diproses atau berproses politik bersama DPR," tuturnya.
"Dan diharapkan semoga dapat disahkan di awal tahun depan, mengingat pentingnya Indonesia untuk segera memiliki UU data pribadi," sambungnya.
Sebagai salah satu RUU yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kehadiran UU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah mendesak di tahun 2021.
Pengamat keamanan siber Pratama Persadha , mengatakan adanya urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Tanah Air.
"Menurut saya UU PDP sudah sangat urgent sekali untuk melindungi masyarakat. Kalau belum ada, institusi atau organisasi ygang menghimpun data masyarakat akan santai-santai saja dalam mengamankan data-data yang dimilikinya. Karena tidak ada sanksi buat mereka," ujar Pratama kepada SINDOnews beberapa waktu lalu.
(wbs)