Gedung DPR Dijual Online, Ini Kata Manajemen Platform E-Commerce
Rabu, 07 Oktober 2020 - 17:08 WIB
loading...
Sejumlah seller di e-commerce nekat menjual Gedung DPR sebagai protes atas disahkannya UU Cipta Kerja. Foto/Intan R/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebagai bentuk aksi protes masyarakat terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, hari ini sejumlah akun seller ditemukan menjual Gedung DPR beserta isinya. Unggahan tersebut ditemukan beberapa e-commmerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. (Baca juga: Sahkan UU Cipta Kerja, Gedung DPR "Dijual" Murah di E-Commerce )
Menanggapi hal tersebut, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. "Saat ini, kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," kata Ekhel kepada SINDOnews, Rabu (7/10/2020).
Dia menjelaskan, walaupun Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, mereka tetap melakukan aksi proaktif menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. (Baca juga: Di-Takedown Berulang Kali, Seller Gedung DPR Terus Bermunculan )
Senada dengan Ekhel, Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gisha Graciella, menyebut pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh team terkait.
Sebagai sebuah platform marketplace, Bukalapak memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Tetapi Bukalapak juga akan menindak tegas untuk pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, External Communications Senior Lead Tokopedia, Ekhel Chandra Wijaya, mengatakan, Tokopedia menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan/atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia. "Saat ini, kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur," kata Ekhel kepada SINDOnews, Rabu (7/10/2020).
Dia menjelaskan, walaupun Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, mereka tetap melakukan aksi proaktif menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. (Baca juga: Di-Takedown Berulang Kali, Seller Gedung DPR Terus Bermunculan )
Senada dengan Ekhel, Senior Corporate Communications Manager Bukalapak, Gisha Graciella, menyebut pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down oleh team terkait.
Sebagai sebuah platform marketplace, Bukalapak memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Tetapi Bukalapak juga akan menindak tegas untuk pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.
Lihat Juga :