Apakah TikTok Shop masih Melanggar Peraturan? Ini Faktanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Apakah TikTok Shop masih melanggar aturan? Hal ini masih banyak jadi pertanyaan di tengah masyarakat. Setelah pelarangan fitur jualan e-commerce TikTok Shop akhir tahun lalu, proses merger dengan aplikasi belanja menjadi solusi. Namun, ternyata hal ini menuai kontroversi karena diduga masih melanggar aturan yang berlaku.
Saat momen awal pelarangan, TikTok Shop masih menggabungkan media sosial dengan platform pasar digital dalam satu aplikasi. Dalam Peraturan Menteri Perdagangantentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) disebutkan bahwa media sosial dan e-commerce harus dijalankan secara terpisah.
Tak ayal, TikTok Shop dianggap melanggar aturan danditutup pada 4 Oktober 2023 lalu karena masalah perizinan. Aplikasi asal China itu pun menghilangkan fitur keranjang kuning atau fitur jual beli. Seiring waktu, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia per 12 Desember 2023.
Pihak manajemen TikTokShop ternyata melakukan langkah progresifkembali dengan merger akuisisi mayoritas saham Tokopediaoleh induk usaha TikTok, Bytedance. Maka, TikTokShop resmi sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia.
"Proses integrasi berjalan baik. Semua pihak terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan sepanjang yang kami ketahui, prosesnya menjelang rampung," kata CEOGoToPatrick Walujo melansir dariReuters.
Langkah ini ternyata mendapat respons dari pemerintah Indonesia beberapa pekan lalu. TikTok Shopdiduga masih melanggar peraturan karena menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM bahkan menyoroti bahwa model perbelanjaan di socio-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Menilik kontraversi TikTok Shop yang tarik ulur ini, sejatinya solusi tepatnya melalui jalur pembicaraan satu meja antara kedua pihak.
"Kita tidak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," kata Menkop UKM Teten Masduki kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31/2023 tersebut. Ternyata di dalam aturan tersebut ada yang perlu disempurnakan lebih lanjut, salah satunya masih belum diaturnya soalpredatory pricing.
Saat momen awal pelarangan, TikTok Shop masih menggabungkan media sosial dengan platform pasar digital dalam satu aplikasi. Dalam Peraturan Menteri Perdagangantentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce) disebutkan bahwa media sosial dan e-commerce harus dijalankan secara terpisah.
Tak ayal, TikTok Shop dianggap melanggar aturan danditutup pada 4 Oktober 2023 lalu karena masalah perizinan. Aplikasi asal China itu pun menghilangkan fitur keranjang kuning atau fitur jual beli. Seiring waktu, TikTok Shop kembali hadir di Indonesia per 12 Desember 2023.
Pihak manajemen TikTokShop ternyata melakukan langkah progresifkembali dengan merger akuisisi mayoritas saham Tokopediaoleh induk usaha TikTok, Bytedance. Maka, TikTokShop resmi sepenuhnya dikelola oleh Tokopedia.
"Proses integrasi berjalan baik. Semua pihak terus berkomunikasi dengan kementerian terkait dan sepanjang yang kami ketahui, prosesnya menjelang rampung," kata CEOGoToPatrick Walujo melansir dariReuters.
Langkah ini ternyata mendapat respons dari pemerintah Indonesia beberapa pekan lalu. TikTok Shopdiduga masih melanggar peraturan karena menyediakan keranjang belanja dan melayani transaksi untuk pengguna. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM bahkan menyoroti bahwa model perbelanjaan di socio-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Menilik kontraversi TikTok Shop yang tarik ulur ini, sejatinya solusi tepatnya melalui jalur pembicaraan satu meja antara kedua pihak.
"Kita tidak masalahin TikTok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," kata Menkop UKM Teten Masduki kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Pihaknya telah melakukan koordinasi antarkementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag Nomor 31/2023 tersebut. Ternyata di dalam aturan tersebut ada yang perlu disempurnakan lebih lanjut, salah satunya masih belum diaturnya soalpredatory pricing.
(msf)