Indonesia Pasar Digital Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Digital Harus Diatur UU

Selasa, 29 September 2020 - 09:34 WIB
loading...
Indonesia Pasar Digital...
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto, menilai, langkah RCTI dan iNews mengajukan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa indikator data digital , Indonesia juara di bidang digital. Ironisnya, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, akibat dari belum adanya regulasi yang mengatur . (Baca juga: Apa itu Fenomena Halo Matahari? )

Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto, merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.

"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dan lain-lain," papar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Senin (28/9/2020).

Indonesia bahkan mampu mengungguliChina, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak.Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.

"Kita (hanya) kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," ujar Danrivanto.

Sayangnya Indonesia belum berdaulat karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.

"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendalidimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.

Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.

Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah untuk mengatur media berbasis internet.

Karena itu, dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital. "Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.

Lebih lanjut dijelaskan, UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal. Yakni, melalui proses legislasi di DPR yang memakan waktu sangat lama.

Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No 32/Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group , yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.

"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.

Staf Ahli Komisi III DPR , Agus Budianto, mengatakan, kemudahan dan tingginya jumlah pengguna internet memang perlu mendapat perhatian. Dia pun setuju media berbasis internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang.

"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP (ponsel), dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," ujar Agus. (Baca juga: Meriam London Gagal Runtuhkan Benteng Liverpool )
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Email DPR Dibajak saat...
Email DPR Dibajak saat Demo Tolak UU Pilkada Digelar
Aksi Tolak UU Pilkada...
Aksi Tolak UU Pilkada Digelar, Ini Teknologi Acak Sinyal yang Sering Dipakai saat Demo
Demo Tolak Putusan Baleg...
Demo Tolak Putusan Baleg DPR Meluas, Pakai 4 Aplikasi Ini agar Bebas Macet
Regulasi dan Persaingan...
Regulasi dan Persaingan Sehat: Kunci Kebangkitan Industri Penyiaran di Era Digital
Industri Penyiaran di...
Industri Penyiaran di Persimpangan Jalan: Beradaptasi atau Punah di Era Digital
Mastel Soroti Tantangan...
Mastel Soroti Tantangan Industri Penyiaran di Era Digital dan Usulkan Solusi Inovatif
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Rekomendasi
Kapolri: Banyak Pejabat...
Kapolri: Banyak Pejabat Kirim WA Minta Titipan Lolos Akpol
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Berita Terkini
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
4 Teknologi Mutakhir...
4 Teknologi Mutakhir di Piala Dunia 2026, Pesepak Bola Akan Jadi Avatar
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
Rayakan Hari Jadi ke-30,...
Rayakan Hari Jadi ke-30, Lexar Padukan Visi Teknologi AI dan Sinergi Global
Gerhana Matahari Total...
Gerhana Matahari Total Terlama Abad Ini Akan Segera Terjadi
Ilmuwan Pastikan AI...
Ilmuwan Pastikan AI Belum Bisa Kalahkan Teori Soal Iklim
Infografis
Investasi Microsoft...
Investasi Microsoft di Malaysia Lebih Besar di Banding Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved