Indonesia Pasar Digital Besar, Pakar: Agar Berdaulat, Digital Harus Diatur UU

Selasa, 29 September 2020 - 09:34 WIB
loading...
Indonesia Pasar Digital...
Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto, menilai, langkah RCTI dan iNews mengajukan UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dalam beberapa indikator data digital , Indonesia juara di bidang digital. Ironisnya, Indonesia belum berdaulat di bidang ini, akibat dari belum adanya regulasi yang mengatur . (Baca juga: Apa itu Fenomena Halo Matahari? )

Pakar Kebijakan dan Legislasi Teknologi Informasi, Danrivanto Budhijanto, merinci berbagai data, salah satunya permintaan video on demand (VOD) berbagai negara.

"Indonesia juaranya VOD selama pandemi, karena kita memiliki akses internet, memiliki evolusi manusia yang tidak bisa dikejar manusia lain, melebihi China, India, Amerika Serikat. Kita homoinformatikus, bangun tidur langsung cek status FB, IG, dan lain-lain," papar Danrivanto dalam webinar yang diadakan UGM, Senin (28/9/2020).

Indonesia bahkan mampu mengungguliChina, India dan Amerika Serikat yang jumlah penduduknya jauh lebih banyak.Tak hanya itu, European Center for Digital Competitiveness yang mempublikasikan The Digital Riser Report 2020 menyebutkan Indonesia di urutan ketiga di negara G-20.

"Kita (hanya) kalah sama Prancis, karena mereka dari kecil sudah diajarkan coding," ujar Danrivanto.

Sayangnya Indonesia belum berdaulat karena belum meregulasi soal digital. Sebagai perbandingan, Amerika Serikat sudah sangat mengatur bidang digital.

"Contohnya TikTok, mereka diperbolehkan di Amerika Serikat, asal saham pengendalidimiliki oleh intitusi bisnis dengan yurisdiksi Amerika Serikat," tuturnya.

Namun, hal tersebut belum terjadi di Indonesia. Padahal, lanjutnya, Presiden Joko Widodo pada sidang tahunan MPR mengatakan ingin semua platform teknologi digital mendukung transformasi kemajuan bangsa.

Besarnya market yang dimiliki Indonesia tersebut, kata Danrivanto, seharusnya menjadi daya tawar pemerintah untuk mengatur media berbasis internet.

Karena itu, dia mendorong Indonesia berdaulat di bidang digital. "Tidak ada di teritori Indonesia yang boleh melakukan kegiatan yang tidak tunduk kepada konstitusi legislasi dan regulasi. Kalau dia tunduk pada perjanjian, kan tetap perjanjian hukum dan undang-undang bagi pembuatnya," ungkap Danrivanto.

Lebih lanjut dijelaskan, UU Penyiaran sangat sulit direvisi kalau dilakukan secara normal. Yakni, melalui proses legislasi di DPR yang memakan waktu sangat lama.

Dia menilai langkah uji materi Undang-Undang No 32/Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan dua stasiun televisi milik MNC Group , yaitu RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat. Karena MK bukan lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi lembaga yudikatif yang nantinya akan memberikan artikulasi terhadap undang-undang yang sudah ada, sehingga undang-undang tersebut tidak bertabrakan dengan norma lainnya.

"Normanya pasal ini apa sih sebenarnya? Kalau sudah pas, maka tidak akan bertentangan dengan undang-undang," kata Danrivanto.

Staf Ahli Komisi III DPR , Agus Budianto, mengatakan, kemudahan dan tingginya jumlah pengguna internet memang perlu mendapat perhatian. Dia pun setuju media berbasis internet juga diatur agar tidak membahayakan generasi bangsa ke depan, karena mengakses situs-situs terlarang.

"Memang untuk hal seperti ini perlu diatur. Kan rentan sekali, semua masyarakat Indonesia pegang HP (ponsel), dapat dengan mudah mengakses video. Kalau tidak diatur, moral bangsa jadi taruhannya," ujar Agus. (Baca juga: Meriam London Gagal Runtuhkan Benteng Liverpool )
(iqb)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2135 seconds (0.1#10.140)