Bukan Sekadar Korban, WNI di Kamboja Bisa Jadi Tentara Bayaran Digital
Rabu, 28 Januari 2026 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
"Persoalan pemulangan WNI dari Kamboja yang terlibat dalam industri judi online dan penipuan digital tidak bisa disederhanakan dengan satu label tunggal sebagai korban tindak pidana perdagangan orang," tegas Pratama.
Narasi tunggal ini berpotensi melemahkan efek jera dan justru memberi ruang aman bagi sindikat untuk terus merekrut tenaga kerja dari Indonesia. Jika pelaku sadar dipulangkan dengan status korban, mereka akan merasa kebal hukum, bahkan berpotensi kembali ke industri yang sama di masa depan.
Tanpa pemilahan tegas, Indonesia berisiko berubah posisi dari sekadar korban menjadi pemasok tenaga kerja kriminal digital bagi industri scam regional. "Negara tidak lagi sekadar menjadi korban, melainkan bagian dari ekosistem kejahatan siber global," ujar Pratama memperingatkan.
Forensik Digital dan Jejak Kripto
Untuk membedakan antara budak digital dan operator kriminal, pengakuan lisan semata tidak cukup. CISSReC mendorong penerapan digital forensic profiling yang ketat. Aparat penegak hukum harus menelusuri jejak digital yang tertinggal di perangkat elektronik para WNI tersebut.
Indikator keterlibatan aktif dapat dilihat dari temuan-temuan spesifik seperti jejak komunikasi dengan atasan, penguasaan terhadap skrip penipuan yang kompleks, akses ke panel manajemen korban, hingga kepemilikan dompet kripto (crypto wallet) atau dompet elektronik yang menampung aliran dana ilegal.
"Temuan-temuan semacam ini merupakan indikator kuat keterlibatan aktif sebagai pelaku, bukan sekadar korban pasif," jelas Pratama.
Korban murni umumnya menunjukkan trauma mendalam dan ketidaktahuan teknis. Sebaliknya, pelaku sadar mampu menjelaskan alur penipuan dari hulu ke hilir, menguasai teknik rekayasa sosial (social engineering), memahami sistem pembayaran, hingga mekanisme pencucian uang.
Bahaya Generalisasi
Kecenderungan negara untuk menyamaratakan seluruh WNI sebagai korban TPPO memang terlihat mulia secara kemanusiaan, namun menyimpan risiko besar "moral hazard".Narasi tunggal ini berpotensi melemahkan efek jera dan justru memberi ruang aman bagi sindikat untuk terus merekrut tenaga kerja dari Indonesia. Jika pelaku sadar dipulangkan dengan status korban, mereka akan merasa kebal hukum, bahkan berpotensi kembali ke industri yang sama di masa depan.
Tanpa pemilahan tegas, Indonesia berisiko berubah posisi dari sekadar korban menjadi pemasok tenaga kerja kriminal digital bagi industri scam regional. "Negara tidak lagi sekadar menjadi korban, melainkan bagian dari ekosistem kejahatan siber global," ujar Pratama memperingatkan.
Forensik Digital dan Jejak Kripto
Untuk membedakan antara budak digital dan operator kriminal, pengakuan lisan semata tidak cukup. CISSReC mendorong penerapan digital forensic profiling yang ketat. Aparat penegak hukum harus menelusuri jejak digital yang tertinggal di perangkat elektronik para WNI tersebut.
Indikator keterlibatan aktif dapat dilihat dari temuan-temuan spesifik seperti jejak komunikasi dengan atasan, penguasaan terhadap skrip penipuan yang kompleks, akses ke panel manajemen korban, hingga kepemilikan dompet kripto (crypto wallet) atau dompet elektronik yang menampung aliran dana ilegal.
"Temuan-temuan semacam ini merupakan indikator kuat keterlibatan aktif sebagai pelaku, bukan sekadar korban pasif," jelas Pratama.
Korban murni umumnya menunjukkan trauma mendalam dan ketidaktahuan teknis. Sebaliknya, pelaku sadar mampu menjelaskan alur penipuan dari hulu ke hilir, menguasai teknik rekayasa sosial (social engineering), memahami sistem pembayaran, hingga mekanisme pencucian uang.
Lihat Juga :