Kominfo Minta Tokopedia Lakukan Investigasi Internal Terkati Kebocoran Data

Senin, 04 Mei 2020 - 11:01 WIB
loading...
Kominfo Minta Tokopedia...
Ilustrasi Tokopedia. FOTO/ Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta pihak Tokopedia melakukan invetigasi internal untuk memastikan dugaan kebocoran data, dan mengambil langkah yang diperlukan guna enjamin keamanan data pengguna.

Sebelumnya, pihak Tokopedia telah membenarkan upaya pembobolan data pengguna. Tanggapan itu diberikan menyusul adanya isu mengenai pembobolan 15 juta data pengguna Tokopedia.

"Kami sudah bersurat dan berkordinasi dengan Tokopedia. Tim teknis Kominfo sudah melakukan koordinasi teknis untuk menindaklanjuti adanya isu pembobolan data pengguna," ungkap Menkominfo, Johnny G. Plate, melalui keterangan resminya Minggu malam (3/5/2/2020)

Johnny menjelaskan, Kominfo telah meminta Tokopedia melakukan tiga hal untuk menjamin keamanan data pengguna.

Pertama, meminta Tokopedia unutk segera melakukan pngamanan sistem guna mencega meluasnya kebocoran data, Kedua, memberi tahu pemilik akun yang kemungkinan data pribadinya terekspos.

"Dan ketiga, melakukan investigasi internal untuk memastikan dugaan data breach serta apabila telah terjadi, mencari tahu penyebab data breach tersebut," imbuhnya.

Kemkominfo telah meminta laporan tentang pemberitahuan dugaan kebocoran data pemilik akun, tindakan pengamana sistem yagn diakukan, serta potensi dampak kebocoran data kepada pemilik data.

"Kami masih menunggu laporan tersebut selesai dibuat," ungkapnya.

Tokopedia sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

"Tokopedia menyampaikan bahwa sistem pengamanan mereka menggunakan password yang disimpan dalam bentuk hash. Selain itu, Tokopedia juga telah menggunakan fitur OTP sebagai two factors authentication sehingga user selalu diminta memasukkan kode yang baru secara real-time setiap melakukan login," tuturnya.

Saat ini dugaan data breach akun pengguna Tokopedia tengah ditangani dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019.

Bersamaan dengan itu, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengupayakan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data Pribadi (PDP).
(wbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)