Salah Filter Kata Sandi Facebook, Meta Didenda Rp1,5 Triliun

Sabtu, 28 September 2024 - 19:25 WIB
loading...
A A A
“Sebagai bagian dari tinjauan keamanan pada 2019, kami menemukan sebagian kata sandi pengguna Facebook disimpan dalam format yang dapat dibaca di dalam sistem data internal kami. Kami segera mengambil tindakan untuk memperbaiki kesalahan ini, dan tidak ada bukti bahwa kata sandi ini disalahgunakan atau diakses secara tidak tepat,” tulis Meta.

“Kami secara proaktif melaporkan masalah ini kepada regulator utama kami, Komisi Perlindungan Data Irlandia, dan telah terlibat secara konstruktif dengan mereka selama penyelidikan ini.”

Meta telah mengumpulkan sebagian besar denda GDPR terbesar yang diberikan kepada raksasa teknologi, sehingga sanksi terbaru hanya menggarisbawahi skala masalahnya dengan kepatuhan privasi.

Denda tersebut secara khusus lebih tinggi daripada denda 17 juta Poundsterling yang diberikan DPC kepada Meta pada Maret 2022 atas pelanggaran keamanan 2018. Regulator Irlandia telah mengalami pergantian manajemen senior sejak saat itu. Namun kedua insiden tersebut juga berbeda: pelanggaran keamanan sebelumnya Meta mempengaruhi hingga 30 juta pengguna Facebook dibandingkan dengan ratusan juta yang kata sandinya dikatakan telah terpapar akibat kegagalannya mengamankan kata sandi pada tahun 2019.

GDPR memberi wewenang kepada otoritas perlindungan data untuk mengeluarkan denda atas pelanggaran di mana jumlah denda dihitung berdasarkan faktor-faktor seperti sifat, keparahan, dan durasi pelanggaran; ruang lingkup atau tujuan pemrosesan; dan jumlah subjek data yang terpengaruh dan tingkat kerusakan yang diderita, di antara pertimbangan lainnya.

Denda tertinggi yang mungkin di bawah GDPR adalah 4% dari omset tahunan global. Jadi, dalam kasus Meta, denda 91 juta Poundsterling mungkin terdengar seperti jumlah yang signifikan — tetapi tetap merupakan sebagian kecil dari miliaran yang secara teoritis dapat dihadapi perusahaan, mengingat pendapatan tahunannya untuk 2023 adalah 134,90 miliar dollar AS.
(msf)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1578 seconds (0.1#10.140)