Program Gratis Jajan 1 Tahun Diperpanjang, Dapatkan Voucher Total Rp 1,2 Juta dari MotionPay!

Jum'at, 26 April 2024 - 14:59 WIB
loading...
Program Gratis Jajan 1 Tahun Diperpanjang, Dapatkan Voucher Total Rp 1,2 Juta dari MotionPay!
Program Gratis Jajan 1 Tahun MotionPay diperpanjang hingga 30 April 2024. (Foto: MNC)
A A A
JAKARTA - Jajan merupakan salah satu kegiatan yang digemari banyak orang. Kegiatan ini biasanya menjadi salah satu pelarian menyenangkan dari berbagai kesibukan, apalagi jika ada makanan atau minuman kekinian yang sedang naik daun. Dengan dukungan media sosial, kini banyak tempat kuliner yang menjadi terkenal atau viral sehingga didatangi oleh para pecinta kuliner.

Managing Director Motion Technology Jessica Tanoesoedibjo menyampaikan, “Buat pengguna MotionPay yang hobi jajan, tentunya tidak ingin melewatkan kesempatan untuk mendapatkan voucher jajan gratis selama satu tahun total Rp1.200.000. Yuk ikutan, program Gratis Jajan 1 Tahun MotionPay diperpanjang hingga 30 April 2024!”

Program Gratis Jajan 1 Tahun dari MotionPay ini bisa Anda ikuti dengan mengikuti panduan sebagai berikut:

1. Pada aplikasi MotionPay, klik banner “Gratis Jajan 1 Tahun”

2. Isi form pada link https://s.mtnpy.id/formjjn1thn untuk mengikuti program ini

3. Tuliskan alasan terbaik mengapa Anda harus mendapatkan Gratis Jajan 1 Tahun dari MotionPay

4. Lakukan transaksi pembelian voucher pada fitur MotionVoucher yang tersedia di MotionPay minimal Rp50.000 sebanyak satu kali pada periode 1-30 April 2024

Voucher jajan senilai Rp100.000 akan dikirimkan setiap bulannya kepada satu orang pemenang selama satu tahun. Masih ada kesempatan untuk Anda, promo ini berlaku hingga 30 April 2024! Informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi https://s.mtnpy.id/jjn1thn . Download aplikasi MotionPay di Google PlayStore/Apple AppStore melalui http://onelink.to/motionpay.

MotionPay adalah aplikasi uang elektronik dari PT MNC Teknologi Nusantara, entitas anak dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (IDX: BCAP) yang berada di bawah naungan MNC Group. Telah terdaftar dan memperoleh izin oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara sistem pembayaran elektronik (QRIS, e-money, e-wallet, dan digital remittance).
(msf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)