Tak Bayar Bonus Karyawan, X Divonis Bersalah
Minggu, 24 Desember 2023 - 21:22 WIB
loading...
X Divonis Bersalah akibat tak membayar bonud karyawan. FOTO/ DAILY
A
A
A
MENLO PARK - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa perusahaan media sosial, Twitter, yang kini diberi merek X, melanggar kontrak menyusul kegagalan membayar bonus kinerja tahunan seperti yang dijanjikan secara lisan kepada karyawannya.
BACA JUGA - CEO Twitter Linda Yaccarino Janji Bangun Twitter 2.0
Klaim pelanggaran kontrak diajukan oleh mantan direktur senior Mark Schobinger.
Dalam gugatan yang diajukan pada bulan Juni, Twitter diduga menjanjikan bonus kinerja kepada karyawannya jika mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut hingga kemungkinan batas waktu pembayaran pada kuartal pertama tahun ini.
Pengadilan menolak upaya Twitter untuk membatalkan kasus tersebut dengan memutuskan bahwa klaim pelanggaran kontrak Schobinger berdasarkan hukum California adalah sah.
BACA JUGA - CEO Twitter Linda Yaccarino Janji Bangun Twitter 2.0
Klaim pelanggaran kontrak diajukan oleh mantan direktur senior Mark Schobinger.
Dalam gugatan yang diajukan pada bulan Juni, Twitter diduga menjanjikan bonus kinerja kepada karyawannya jika mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut hingga kemungkinan batas waktu pembayaran pada kuartal pertama tahun ini.
Pengadilan menolak upaya Twitter untuk membatalkan kasus tersebut dengan memutuskan bahwa klaim pelanggaran kontrak Schobinger berdasarkan hukum California adalah sah.
Lihat Juga :