Tak Bayar Bonus Karyawan, X Divonis Bersalah

Minggu, 24 Desember 2023 - 21:22 WIB
loading...
Tak Bayar Bonus Karyawan, X Divonis Bersalah
X Divonis Bersalah akibat tak membayar bonud karyawan. FOTO/ DAILY
A A A
MENLO PARK - Pengadilan Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan bahwa perusahaan media sosial, Twitter, yang kini diberi merek X, melanggar kontrak menyusul kegagalan membayar bonus kinerja tahunan seperti yang dijanjikan secara lisan kepada karyawannya.



Klaim pelanggaran kontrak diajukan oleh mantan direktur senior Mark Schobinger.

Dalam gugatan yang diajukan pada bulan Juni, Twitter diduga menjanjikan bonus kinerja kepada karyawannya jika mereka tetap bekerja di perusahaan tersebut hingga kemungkinan batas waktu pembayaran pada kuartal pertama tahun ini.

Pengadilan menolak upaya Twitter untuk membatalkan kasus tersebut dengan memutuskan bahwa klaim pelanggaran kontrak Schobinger berdasarkan hukum California adalah sah.

Hakim Distrik AS Vince Chhabria dalam putusannya mengatakan Schobinger dengan tepat menyatakan klaim yang melibatkan dugaan pelanggaran kontrak berdasarkan hukum California.

“Dia mengklaim Twitter secara lisan berjanji akan membayar setiap karyawan, sebagian dari bonus telah dipertimbangkan. Dengan demikian, Twitter melanggar kontrak karena diduga menolak membayar bonus yang dijanjikan kepada Schobinger,” kata Vince seperti dilansir dari AFP, Minggu (24/3/2023).

Meski demikian, X masih bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
(wbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1326 seconds (0.1#10.140)