Perbandingan TikTok Shop yang Baru dengan Lama, Apa Bedanya?
loading...
A
A
A
JAKARTA - TikTok Shop beberapa waktu lalu diminta oleh sejumlah masyarakat agar segera ditutup karena dianggap merugikan pedagang yang berdagang secara langsung.
Setelah beberapa lama dihentikan, kini muncul kabar di masyarakat bahwa TikTok Shop akan kembali beroperasi. TikTok Shop yang merupakan tempat belanja di media sosial pada awal pembukaannya sangat digandrungi masyarakat.
Harga produknya yang terjangkau, banyaknya voucher dan potongan harga, serta menyediakan beragam jenis pilihan barang membuat masyarakat beramai-ramai menggunakan TikTok Shop.
Keberadaan TikTok Shop lama-kelamaan dianggap meresahkan karena mengalahkan penjualan tatap muka. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk menutup TikTok Shop.
Baru-baru ini tersiar kabar bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka namun pemerintah memberikan beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Pada Rabu (22/11), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberikan tiga syarat yang harus dipatuhi jika TikTok Shop mau kembali buka di Indonesia.
Pertama, Tiktok Shop harus terpisah antara media sosial dan tempat belanja, ke dua, TikTok Shop harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia, dan yang ke tiga, TikTok Shop harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen.
Lantas apa yang membedakan TikTok Shop yang baru dengan yang lama?
Hingga saat ini Kemendag belum menerima pengajuan atau perizinan untuk berbisnis e-commerce dari TikTok Indonesia.
Sehingga belum dapat dipastikan perbedaan yang signifikan dari TikTok Shop yang lama dengan yang baru. Berdasarkan syarat yang diajukan, kemungkinan TikTok Shop akan hadir sebagai e-commerce agar dapat beroperasidiIndonesia.
MG/Miracle Tania
Setelah beberapa lama dihentikan, kini muncul kabar di masyarakat bahwa TikTok Shop akan kembali beroperasi. TikTok Shop yang merupakan tempat belanja di media sosial pada awal pembukaannya sangat digandrungi masyarakat.
Harga produknya yang terjangkau, banyaknya voucher dan potongan harga, serta menyediakan beragam jenis pilihan barang membuat masyarakat beramai-ramai menggunakan TikTok Shop.
Keberadaan TikTok Shop lama-kelamaan dianggap meresahkan karena mengalahkan penjualan tatap muka. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk menutup TikTok Shop.
Baru-baru ini tersiar kabar bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka namun pemerintah memberikan beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Pada Rabu (22/11), Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki memberikan tiga syarat yang harus dipatuhi jika TikTok Shop mau kembali buka di Indonesia.
Pertama, Tiktok Shop harus terpisah antara media sosial dan tempat belanja, ke dua, TikTok Shop harus mengikuti regulasi perdagangan di Indonesia, dan yang ke tiga, TikTok Shop harus mengikuti standardisasi produk untuk menjamin perlindungan konsumen.
Lantas apa yang membedakan TikTok Shop yang baru dengan yang lama?
Hingga saat ini Kemendag belum menerima pengajuan atau perizinan untuk berbisnis e-commerce dari TikTok Indonesia.
Sehingga belum dapat dipastikan perbedaan yang signifikan dari TikTok Shop yang lama dengan yang baru. Berdasarkan syarat yang diajukan, kemungkinan TikTok Shop akan hadir sebagai e-commerce agar dapat beroperasidiIndonesia.
MG/Miracle Tania
(dan)