Sudah saatnya Pemerintah Khawatir dengan Sepak Terjang TikTok di Indonesia
Minggu, 02 Agustus 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, sambung Heru Sutadi, memberikan aturan yang jelas untuk pelindungan data pribadi. Sehingga jelas apa dimaksud data pribadi, mana yang dilindungi, tanggung jawab pemerintah, pengontrol dan pemroses data pribadi, serta utamanya adanya sanksi apabila ada data pribadi yang bocor.
"Ketentuan perlindungan data sebenarnya ada di UU ITE yang sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 20/2016. Tapi penegakan hukumnya kurang jalan. Jadi merasa perlu ada UU khusus dan baru mengenai perlindungan data pribadi," paparnya seraya menambahkan RUU Perlindungan Data Pribadi kini sudah diajukan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Sekadar informasi, Presiden AS, Donald Trump, menyatakan segera melarang TikTok beroperasi di Amerika. Walaupun menuding aplikasi sudah mengancam keamanan nasional, Donald Trump tidak pernah memberikan bukti konkrit atas tuduhannya itu.
"Ketentuan perlindungan data sebenarnya ada di UU ITE yang sudah diturunkan dalam Peraturan Menteri Kominfo No 20/2016. Tapi penegakan hukumnya kurang jalan. Jadi merasa perlu ada UU khusus dan baru mengenai perlindungan data pribadi," paparnya seraya menambahkan RUU Perlindungan Data Pribadi kini sudah diajukan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.
Sekadar informasi, Presiden AS, Donald Trump, menyatakan segera melarang TikTok beroperasi di Amerika. Walaupun menuding aplikasi sudah mengancam keamanan nasional, Donald Trump tidak pernah memberikan bukti konkrit atas tuduhannya itu.
(iqb)
Lihat Juga :