Benarkah BI Checking Kol-5 Susah Dapat Kerja? Fresh Graduate Wajib Tahu!

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:02 WIB
loading...
Benarkah BI Checking...
BI checking Kol-5 penting dipahami untuk fresh graduate mendapat kerja. Tampak suasana berbelanja menggunakan QRIS. Foto: Sindonews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - BI Checking Kol-5 merupakan sebuah status kolektibilitas kredit yang menunjukkan bahwa debitur sudah terlambat membayar cicilan kredit lebih dari 180 hari. Ini berarti kredit macet dan termasuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL).

Debitur yang masuk dalam BI Checking Kol-5 akan sulit mendapatkan pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Bahkan, bank dapat melelang agunan yang dijaminkan oleh debitur untuk menutup kerugian.

Selain berimbas pada sistem peminjaman di bank, BI Checking Kol-5 juga kabarnya bisa mengakibatkan seseorang susah untuk mendapatkan pekerjaan. Terutama bagi para fresh graduate yang tengah melamar pekerjaan.

Lantas, benarkan jika BI Checking Kol-5 susah untuk mendapatkan pekerjaan? Berikut jawabannya

Pada dasarnya, pengaruh BI Checking Kol-5 adalah bahwa seseorang akan sulit mendapatkan kredit lagi dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal itu terjadi karena mereka akan menganggap seseorang sebagai debitur yang bermasalah dan berisiko gagal bayar.

Selain itu, BI Checking Kol-5 juga bisa mempengaruhi peluang seseorang untuk mendapatkan pekerjaan, terutama untuk posisi yang berkaitan dengan keuangan. Pasalnya, kini beberapa perusahaan mungkin menggunakan SLIK OJK sebagai salah satu kriteria seleksi untuk calon karyawan mereka.

SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan database yang berisi informasi mengenai riwayat kredit dan status kolektibilitas debitur di seluruh lembaga keuangan di Indonesia.

Namun perlu diketahui jika Status kolektibilitas dibagi menjadi lima tingkatan. Di antaranya yaitu Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).

Status Kol-5 adalah status terburuk yang menunjukkan bahwa debitur sudah tidak mampu lagi membayar kreditnya dan harus dilakukan penyelesaian melalui proses hukum.

Baca Juga: Pengganti BI Checking, Ini Cara Cek SLIK OJK Online

Untuk menghapus status Kol-5 di SLIK OJK, seseorang harus menyelesaikan kreditnya dengan cara membayar seluruh tunggakan pokok dan bunga. Selain itu, dilanjutkan dengan melakukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit.

Setelah itu, seseorang harus mengajukan permohonan penghapusan status Kol-5 ke lembaga keuangan yang memberikan kreditnya. Proses penghapusan status Kol-5 bisa memakan waktu sekitar 3 bulan sampai 1 tahun tergantung dari kebijakan lembaga keuangan dan kerjasama antara debiturdankreditur.
(dan)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR BI, Mudah Banget!
Modus Baru! Hacker Retas...
Modus Baru! Hacker Retas Akun Instagram Bank Indonesia Yogyakarta, Tawarkan Giveaway iPhone
Bisa Dipakai di Thailand,...
Bisa Dipakai di Thailand, Dana Dompet Digital Pertama dengan QR Cross Border
Mudah dan Praktis, Begini...
Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK Online
Kebocoran Data Bank...
Kebocoran Data Bank Indonesia Ibarat Puncak Gunung Es
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
Aliran Modal Asing Mulai...
Aliran Modal Asing Mulai Masuk, Rupiah Membaik Tinggalkan Rp18.000 per Dolar AS
Rekomendasi
Juan Persia Vanesya...
Juan Persia Vanesya Siapkan Mental dan Bahasa Inggris untuk Audisi Miss Indonesia 2026
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Berita Terkini
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
Eropa Wajibkan Pelabelan...
Eropa Wajibkan Pelabelan Konten yang Dihasilkan AI
Adu Otak Bukan Otot:...
Adu Otak Bukan Otot: Lus Figo dan Ambisi Baru Game Mobile di Indonesia
Revolusi AI di Layar...
Revolusi AI di Layar Kaca: TV Premium LG 2026 Mengerti Logat Indonesia
Dari Bangkrut Saat Krisis...
Dari Bangkrut Saat Krisis 2008, MrBeast Kini Pimpin 1.000 Karyawan dan 500 Juta Pengikut
Saham SpaceX Ludes,...
Saham SpaceX Ludes, Rebutan Harta Karun Luar Angkasa Dimulai
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved