Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK Online

Senin, 16 Mei 2022 - 13:21 WIB
loading...
Mudah dan Praktis, Begini...
BI Checking yang pada awalnya bagian layanan dari Bank Indonesia berpindah menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cara cek BI Checking atau SLIK Online bisa dilakukan dengan praktis. Bagi sebagian orang, BI Checking diketahui sebagian salah satu faktor yang menentukan persetujuan kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.

Dalam perkembangannya, BI Checking yang pada awalnya bagian layanan dari Bank Indonesia berpindah menjadi layanan milik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Selain itu namanya pun berganti menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan.

Dikutip dari situs resmi OJK, SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, penerapan manajemen risiko kredit atau pembayaran, dan lainnya. Layanan SLIK juga memungkinkan debitur untuk meminta informasi seputar Debitur yang bersangkutan secara luring maupun daring atau online.



Lantas, bagaimanakah cara memeriksa BI Checking atau SLIK secara online? Berikut ulasannya.

1. Persiapkan Syarat-Syarat yang Diperlukan
Sebelum melakukan cek SLIK secara online, perlu diketahui ada beberapa syarat berupa dokumen yang harus disediakan.

-Debitur Perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI, Paspor untuk WNA

-Debitur Badan Usaha : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA, Identitas milik Badan Usaha terkait (NPWP, Akta Pendirian).

2. Registrasi
Setelah semua persyaratan sudah terkumpul lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.

-Buka Laman Permohonan SLIK melalui Browser. Atau bisa melalui link berikut https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1236 seconds (0.1#10.140)