Wajib Tahu, OJK Tidak Pernah Memberikan Izin ke Aplikasi Penghasil Uang
Selasa, 29 Maret 2022 - 17:28 WIB
loading...
Sebelum memutuskan menggunakan aplikasi penghasil uang sebaiknya dilakukan background checking ke berbagai media yang disiapkan OJK. Foto/Instagram OJK Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Jadi jangan pernah tergiur godaan bisa cepat kaya dengan cepat atau instan.
OJK di akun Instagram resmi-nya, @ojkindonesia baru-baru ini menjelaskan kalau pihaknya tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Tindakan ini OJK lakukan usai nama dan logonya dicatut oleh sebuah aplikasi yang mengaku buatan anak bangsa.
"Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK. Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang," tulis OJK melalui akun Instagram resmi.
Baca juga : Jadi Konsumen Potensial, Raffi Ahmad Dibawa ke Pabrik Koenigsegg di Swedia
Untuk itu OJK meminta kepada semua pengguna agar lebih waspada ketika tertarik dengan tawaran aplikasi penghasil uang. Mereka disarankan terlebih dulu meneliti keberadaan aplikasi itu melalui saluran informasi yang telah disediakan OJK.
OJK di akun Instagram resmi-nya, @ojkindonesia baru-baru ini menjelaskan kalau pihaknya tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Tindakan ini OJK lakukan usai nama dan logonya dicatut oleh sebuah aplikasi yang mengaku buatan anak bangsa.
"Sobat OJK, menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK. Sobat perlu tahu nih, kalau OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang," tulis OJK melalui akun Instagram resmi.
Baca juga : Jadi Konsumen Potensial, Raffi Ahmad Dibawa ke Pabrik Koenigsegg di Swedia
Untuk itu OJK meminta kepada semua pengguna agar lebih waspada ketika tertarik dengan tawaran aplikasi penghasil uang. Mereka disarankan terlebih dulu meneliti keberadaan aplikasi itu melalui saluran informasi yang telah disediakan OJK.
Lihat Juga :