Mudah dan Praktis, Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK Online
Senin, 16 Mei 2022 - 13:21 WIB
loading...
A
A
A
-Debitur Badan Usaha : KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA, Identitas milik Badan Usaha terkait (NPWP, Akta Pendirian).
2. Registrasi
Setelah semua persyaratan sudah terkumpul lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.
-Buka Laman Permohonan SLIK melalui Browser. Atau bisa melalui link berikut https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
-Lanjut, pilih jenis pemohon dan tentukan tanggal yang tersedia.
-Setelah itu, silahkan isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
-Lalu, upload foto atau hasil scan dokumen persyaratan yang diperlukan SLIK Online.
-Kemudian, tunggu bukti registrasi permohonan SLIK Online via Email.
2. Registrasi
Setelah semua persyaratan sudah terkumpul lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi.
-Buka Laman Permohonan SLIK melalui Browser. Atau bisa melalui link berikut https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
-Lanjut, pilih jenis pemohon dan tentukan tanggal yang tersedia.
-Setelah itu, silahkan isi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar.
-Lalu, upload foto atau hasil scan dokumen persyaratan yang diperlukan SLIK Online.
-Kemudian, tunggu bukti registrasi permohonan SLIK Online via Email.
Lihat Juga :