Benarkah BI Checking Kol-5 Susah Dapat Kerja? Fresh Graduate Wajib Tahu!

Jum'at, 25 Agustus 2023 - 09:02 WIB
loading...
Benarkah BI Checking Kol-5 Susah Dapat Kerja? Fresh Graduate Wajib Tahu!
BI checking Kol-5 penting dipahami untuk fresh graduate mendapat kerja. Tampak suasana berbelanja menggunakan QRIS. Foto: Sindonews/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - BI Checking Kol-5 merupakan sebuah status kolektibilitas kredit yang menunjukkan bahwa debitur sudah terlambat membayar cicilan kredit lebih dari 180 hari. Ini berarti kredit macet dan termasuk dalam kategori Non-Performing Loan (NPL).

Debitur yang masuk dalam BI Checking Kol-5 akan sulit mendapatkan pinjaman baru dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Bahkan, bank dapat melelang agunan yang dijaminkan oleh debitur untuk menutup kerugian.

Selain berimbas pada sistem peminjaman di bank, BI Checking Kol-5 juga kabarnya bisa mengakibatkan seseorang susah untuk mendapatkan pekerjaan. Terutama bagi para fresh graduate yang tengah melamar pekerjaan.

Lantas, benarkan jika BI Checking Kol-5 susah untuk mendapatkan pekerjaan? Berikut jawabannya

Pada dasarnya, pengaruh BI Checking Kol-5 adalah bahwa seseorang akan sulit mendapatkan kredit lagi dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Hal itu terjadi karena mereka akan menganggap seseorang sebagai debitur yang bermasalah dan berisiko gagal bayar.

Selain itu, BI Checking Kol-5 juga bisa mempengaruhi peluang seseorang untuk mendapatkan pekerjaan, terutama untuk posisi yang berkaitan dengan keuangan. Pasalnya, kini beberapa perusahaan mungkin menggunakan SLIK OJK sebagai salah satu kriteria seleksi untuk calon karyawan mereka.

SLIK OJK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan, yang merupakan database yang berisi informasi mengenai riwayat kredit dan status kolektibilitas debitur di seluruh lembaga keuangan di Indonesia.

Namun perlu diketahui jika Status kolektibilitas dibagi menjadi lima tingkatan. Di antaranya yaitu Kol-1 (Lancar), Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus), Kol-3 (Kurang Lancar), Kol-4 (Diragukan), dan Kol-5 (Macet).

Status Kol-5 adalah status terburuk yang menunjukkan bahwa debitur sudah tidak mampu lagi membayar kreditnya dan harus dilakukan penyelesaian melalui proses hukum.



Untuk menghapus status Kol-5 di SLIK OJK, seseorang harus menyelesaikan kreditnya dengan cara membayar seluruh tunggakan pokok dan bunga. Selain itu, dilanjutkan dengan melakukan restrukturisasi atau penjadwalan ulang kredit.

Setelah itu, seseorang harus mengajukan permohonan penghapusan status Kol-5 ke lembaga keuangan yang memberikan kreditnya. Proses penghapusan status Kol-5 bisa memakan waktu sekitar 3 bulan sampai 1 tahun tergantung dari kebijakan lembaga keuangan dan kerjasama antara debiturdankreditur.
(dan)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3833 seconds (0.1#10.140)