Xiaomi dan OPPO Garansi Produknya Bebas dari IMEI Ilegal

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:20 WIB
loading...
A A A
"Tentunya kami lakukan komunikasi secara rutin karena bagaimana pun juga bagi kami sebagai pelaku industri, komunikasi yang terjalin baik antara pelaku industri dan regulator adalah kunci. Bagi kami itu sangat penting," tuturnya.



Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pendaftaran nomor IMEI secara ilegal yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perindustrian. Tak tanggung-tanggung sebanyak 191.965 perangkat terdampak.

Bareskrim Polri mengatakan bakal memblokir perangkat bermasalah yang sudah beredar di masyarakat tersebut, yang sebanyak 176 ribu di antaranya merek iPhone. Ini dilakukan untuk menghindari pembelian barang di pasar tidak resmi.

Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.

Indonesia sudah memberlakukan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity atau IMEI sejak 2020. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI.
(msf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1696 seconds (0.1#10.140)