Aturan Validasi IMEI Mulai Berlaku Hari Ini
Sabtu, 18 April 2020 - 13:02 WIB
loading...
Ilustrasi model smarphone. FOTO/ Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan regulasi validasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) mulai berlaku per hari ini, Sabtu, 18 April 2020.
"Ya, sudah berlaku aturannya (regulasi pengendalian IMEI)," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail, di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Berlakunya regulasi ini, semua smartphone black market atau ilegal yang aktif pada tanggal 18 April 2020 dan setelahnya tak akan bisa memakai layanan operator seluler Indonesia. Dengan begitu, ponsel BM tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Adapun, ponsel BM yang sudah terlanjur beredar sebelum melewati 18 April 2020 atau kemarin, masih bisa digunakan seperti biasa.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, mengatakakan, aturan validasi IMEI ini dipastikan tidak akan merubah pengalaman pelanggan di Indonesia.
"Ya, sudah berlaku aturannya (regulasi pengendalian IMEI)," kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail, di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
Berlakunya regulasi ini, semua smartphone black market atau ilegal yang aktif pada tanggal 18 April 2020 dan setelahnya tak akan bisa memakai layanan operator seluler Indonesia. Dengan begitu, ponsel BM tidak bisa menggunakan jaringan seluler di Indonesia.
Adapun, ponsel BM yang sudah terlanjur beredar sebelum melewati 18 April 2020 atau kemarin, masih bisa digunakan seperti biasa.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys, mengatakakan, aturan validasi IMEI ini dipastikan tidak akan merubah pengalaman pelanggan di Indonesia.
Lihat Juga :