Reku Jadi Fintech Kripto Pertama di Indonesia yang Boleh Melakukan Staking
Selasa, 20 Juni 2023 - 22:57 WIB
loading...
Reku menyebut bahwa staking cocok bagi investor kripto yang ingin bermain lebih aman. Foto: dok Reku
A
A
A
JAKARTA - Reku , startup besutan suami aktris/penyanyi Maudy Ayunda, mengklaim jadi platform pasar kripto satu-satunya di Indonesia saat ini yang bisa melakukan staking kripto.
Apa itu staking kripto? Staking kripto adalah salah satu cara terpopuler untuk mendapat pendapatan pasif pada pasar perdagangan aset kripto. Metode ini dilakukan dengan menyimpan aset di wallet yang memiliki layanan staking.
Aset yang disimpan akan dikunci ke dalam blockchain menggunakan konsensus algoritma Proof-of-Stake (PoS) untuk jangka waktu tertentu.
PoS sendiri merupakan algoritma yang berperan untuk melakukan validasi transaksi berdasarkan konsensus terdistribusi. Validasi dilakukan berdasarkan berapa jumlah total aset kripto yang dimiliki.
Jumlah keuntungan yang akan diperoleh tergantung pada harga dan jumlah aset kripto yang dikunci serta durasi mengunci aset tersebut.
Reku mengklaim resmi menjadi platform pertama yang mendapat persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti).
Apa itu staking kripto? Staking kripto adalah salah satu cara terpopuler untuk mendapat pendapatan pasif pada pasar perdagangan aset kripto. Metode ini dilakukan dengan menyimpan aset di wallet yang memiliki layanan staking.
Aset yang disimpan akan dikunci ke dalam blockchain menggunakan konsensus algoritma Proof-of-Stake (PoS) untuk jangka waktu tertentu.
PoS sendiri merupakan algoritma yang berperan untuk melakukan validasi transaksi berdasarkan konsensus terdistribusi. Validasi dilakukan berdasarkan berapa jumlah total aset kripto yang dimiliki.
Jumlah keuntungan yang akan diperoleh tergantung pada harga dan jumlah aset kripto yang dikunci serta durasi mengunci aset tersebut.
Reku mengklaim resmi menjadi platform pertama yang mendapat persetujuan tertulis untuk menjalankan staking dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditas dan Berjangka (Bappebti).
Lihat Juga :