Elon Musk Digugat Mantan Firma PR Twitter Belum Bayar Utang USD830.498

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:10 WIB
loading...
Elon Musk Digugat Mantan Firma PR Twitter Belum Bayar Utang USD830.498
Ilustrasi Twitter. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Elon Musk kembali menghadapi gugatan. Kali ini datang dari mantan firma PR Twitter karena tidak membayar tagihan, setelah pengambilalihan oleh Elon Musk.

Mantan firma PR Twitter telah menggugat perusahaan, karena tidak membayar tagihan sejak Elon Musk membeli Twitter pada 2022. Menurut gugatan itu, kontrak berakhir pada 16 November dan tagihan telah terlambat.

"Ini bukan pertama kalinya perusahaan yang dipimpin Elon Musk menemukan dirinya digugat," tulis Business Today, dikutip Minggu (28/5/2023).



Musk membeli Twitter, pada Oktober 2022 dengan nilai USD44 miliar. Tak lama setelah mengambil kendali atas Twitter, Elon Musk memperkenalkan sejumlah perubahan, termasuk mengganti CEO saat itu, Parag Agrawal.

Dalam gugatannya, PR menyebut Twitter berutang USD 830.498, yang mencakup enam tagihan yang belum dibayar, dan biaya untuk panggilan pengadilan dalam gugatan Twitter.



Perusahaan PR, sesuai laporan mengatakan, Twitter telah mengakhiri kontraknya pada 16 November. Namun, perusahaan belum membayar tagihannya, dan tidak berkomunikasi lagi tentang pembayaran.

Sebelumnya, Elon Musk juga digugat oleh enam mantan karyawan Twitter. Dia diduga melanggar undang-undang federal dan perburuhan secara sadar.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4410 seconds (0.1#10.140)