Cara Cek NIK untuk Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023

Sabtu, 20 Mei 2023 - 21:30 WIB
loading...
Cara Cek NIK untuk Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta 2023
Setiap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan pengajuan akun terlebih dahulu sebagai proses awal PPDB 2023. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2023 telah dibuka. PPDB 2023 terbuka untuk semua tingkatan, mulai dari SD, SMP, SMA atau SMK.

Setiap Calon Peserta Didik Baru (CPDB) harus melakukan pengajuan akun terlebih dahulu sebagai proses awal PPDB 2023. Beberapa hal yang dibutuhkan yaitu Kartu Keluarga (KK) dan NIK calon siswa.

Tahapan ini sangat penting untuk memverifikasi data CPDB semua tingkatan. Pastikan terlebih dahulu bahwa NIK calon peserta didik valid untuk melakukan proses pendaftaran.



Untuk tahap pengecekan, dapat diakses melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id/#/cari-data atau https://s.id/ppdbdki.

Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Buka browser pada perangkat Anda, lalu masuk ke salah satu website di atas.
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
3. Ketik NIK yang ada di KK.
4. Masukkan tanggal lahir calon peserta didik.
5. Ketik kode keamanan yang tertera pada kotak.
6. Kemudian tekan tombol "Periksa Data Siswa".



Apabila NIK sudah valid, maka selanjutnya Anda dapat melakukan pengajuan akun. Berikut ini langkah-langkahnya.

1. Buka browser pada perangkat, lalu masuk ke laman https://ppdb.jakarta.go.id
2. Pilih opsi Ajukan Akun pada jenjang pendidikan yang diinginkan (SD, SMP, SMA, atau SMK).
3. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data KK.
4. Selanjutnya pilih Satuan Pendidikan untuk tempat verifikasi pengajuan akun dan KK.
5. Unggah foto atau hasil pemindaian dokumen KK yang asli.
6. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token.
7. Tunggu proses verifikasi ajuan akun dan KK secara daring.

Setelah pengajuan akun selesai, nantinya permohonan Anda akan diproses oleh tim verifikasi secara online. Anda juga dapat melihat status verifikasi secara berkala.

Cukup buka laman PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id dan cek status verifikasi pengajuan akun pada jenjang yang didaftarkan sebelumnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)