Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Melalui SMS, Mudah Banget!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara registrasi ulang kartu memang perlu diketahui oleh seluruh pengguna provider, termasuk Indosat. Namun, hal itu menjadi penting lantaran adanya aturan pemerintah yang mewajibkan seluruh pengguna provider seluler meregistrasi kembali kartu SIM cardnya.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, tujuan dari aturan pemerintah itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas segala tindak penipuan melalui SMS atau telepon.
Mengingat fungsi dari registrasi kartu SIM yang begitu penting, registrasi ulang pun harus segera dilakukan. Namun sebelum melakukannya, terdapat syarat registrasi yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya.
1. Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- NIK KTP
- KK
2. Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
- Langkah yang pertama, buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Kemudian, Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Lalu tekan tombol "Kirim"
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Itulah cara registrasi ulang dari kartu Indosat. Jika mengalami kegagalan pada saat registrasi, Anda dapat mengulang kembali prosesnya. Namun, pastikan kembali jika data-data dan format yang dikirim sudah sesuai.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, tujuan dari aturan pemerintah itu adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas segala tindak penipuan melalui SMS atau telepon.
Mengingat fungsi dari registrasi kartu SIM yang begitu penting, registrasi ulang pun harus segera dilakukan. Namun sebelum melakukannya, terdapat syarat registrasi yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya.
Syarat Registrasi Kartu Indosat
Berikut syarat registrasi kartu Indosat 2023.1. Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- NIK KTP
- KK
2. Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat
Pemilik Kartu SIM dapat melakukan registrasi ulang kartu Indosat dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:- Langkah yang pertama, buka aplikasi pesan kemudian tulis nomor penerima yaitu 4444
- Kemudian, Ketik pesan dengan format ULANG#NIK#No.KK#
- Lalu tekan tombol "Kirim"
- Tunggu pesan konfirmasi yang menyatakan Anda sudah berhasil melakukan registrasi ulang kartu prabayar.
Itulah cara registrasi ulang dari kartu Indosat. Jika mengalami kegagalan pada saat registrasi, Anda dapat mengulang kembali prosesnya. Namun, pastikan kembali jika data-data dan format yang dikirim sudah sesuai.
(bim)