Khawatir Timbul Risiko Spionase, Australia Larang Penggunaan TikTok
loading...
A
A
A
MELBOURNE - Pemerintah Australia melarang aplikasi media sosial Tiktok dari semua perangkat pemerintah menyusul peninjauan keamanan oleh Menteri Dalam Negeri Claire O'Neil. Larangan penggunaan TikTok diumumkan Jaksa Agung Australia Mark Dreyfus pada Selasa (4/4/2023).
Dreyfus mengatakan bahwa larangan itu akan mulai berlaku "secepat mungkin." Politisi dan pegawai negeri dilarang untuk memasang aplikasi TikTok karena kekhawatiran internasional atas risiko spionase meningkat.
“Setelah menerima saran dari badan intelijen dan keamanan, hari ini saya memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung, untuk mengeluarkan arahan wajib di bawah Kerangka Kebijakan Keamanan Pelindung untuk melarang aplikasi TikTok pada perangkat yang dikeluarkan oleh departemen dan badan Persemakmuran,” kata Dreyfus dikutip dari laman NTD.
Dreyfus mengatakan masih akan ada pengecualian yang diberikan berdasarkan kasus per kasus dan mitigasi keamanan yang sesuai. Namun, dia tidak memberikan keterangan detail tentang pengecualian penggunaan TikTok.
Langkah tersebut membawa Australia sejajar dengan sekutu Five Eyes dan sembilan negara lain serta organisasi multinasional yang melarang penggunaan TikTok. Di antaranya, Inggris, Amerika Serikat, India, Kanada, Selandia Baru, Taiwan, Belanda, Prancis, Denmark, Norwegia, Pakistan, dan Uni Eropa.
Kekhawatiran seputar keamanan Tik Tok meningkat setelah perusahaan mengakui tahun lalu bahwa karyawan perusahaan induknya, ByteDance, telah memata-matai jurnalis AS dari Forbes. AS pun sedang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
Manajer Umum TikTok Australia Lee Hunter membantah ada masalah dengan keamanan data pribadi dan menyiratkan bahwa perusahaan tersebut mengalami penolakan karena hubungannya dengan China. “Apa pun yang Anda pikirkan tentang China, kami bukanlah China. Kami berfokus pada keamanan dan privasi pengguna,” katanya kepada program ABC Radio National pada 24 Maret.
Dreyfus mengatakan bahwa larangan itu akan mulai berlaku "secepat mungkin." Politisi dan pegawai negeri dilarang untuk memasang aplikasi TikTok karena kekhawatiran internasional atas risiko spionase meningkat.
“Setelah menerima saran dari badan intelijen dan keamanan, hari ini saya memberi wewenang kepada Sekretaris Departemen Kejaksaan Agung, untuk mengeluarkan arahan wajib di bawah Kerangka Kebijakan Keamanan Pelindung untuk melarang aplikasi TikTok pada perangkat yang dikeluarkan oleh departemen dan badan Persemakmuran,” kata Dreyfus dikutip dari laman NTD.
Dreyfus mengatakan masih akan ada pengecualian yang diberikan berdasarkan kasus per kasus dan mitigasi keamanan yang sesuai. Namun, dia tidak memberikan keterangan detail tentang pengecualian penggunaan TikTok.
Langkah tersebut membawa Australia sejajar dengan sekutu Five Eyes dan sembilan negara lain serta organisasi multinasional yang melarang penggunaan TikTok. Di antaranya, Inggris, Amerika Serikat, India, Kanada, Selandia Baru, Taiwan, Belanda, Prancis, Denmark, Norwegia, Pakistan, dan Uni Eropa.
Kekhawatiran seputar keamanan Tik Tok meningkat setelah perusahaan mengakui tahun lalu bahwa karyawan perusahaan induknya, ByteDance, telah memata-matai jurnalis AS dari Forbes. AS pun sedang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
Manajer Umum TikTok Australia Lee Hunter membantah ada masalah dengan keamanan data pribadi dan menyiratkan bahwa perusahaan tersebut mengalami penolakan karena hubungannya dengan China. “Apa pun yang Anda pikirkan tentang China, kami bukanlah China. Kami berfokus pada keamanan dan privasi pengguna,” katanya kepada program ABC Radio National pada 24 Maret.
(wib)