Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol

Jum'at, 17 Maret 2023 - 10:32 WIB
loading...
A A A
2. Lalu lihat aplikasi apa saja yg memiliki akses ke SMS.

3. Jika ada aplikasi tidak dikenal atau mencurigakan segera uninstal dan jangan berikan akses.



Untuk diketahui, Polri memang memiliki prosedur tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE). Namun, surat tilang tidak dikirim via WhatsApp. Namun, melalui pos ke alamat rumah pemilik kendaraan bermotor atau lewat email.

Proses pengiriman surat tilang biasanya dilakukan tiga hari setelah pelanggaran yang disangkakan terjadi. Dalam surat itu biasanya disertakan foto bukti pelanggarandariCCTV.
(dan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)