Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Kamis, 17 November 2022 - 22:37 WIB
3. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.

4. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses.

5. Untuk mengecek kuota yang dibeli, dapat dilakukan dengan klik nama pengguna.



Pembubuhan e-meterai

1. Klik “Pembubuhan” pada halaman awal.

2. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia, kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.

3. Atur posisi e-meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”.

4. Apabila pertama kali melakukan pembubuhan e-meterai, maka Anda akan diminta membuat PIN dengan memasukkan 6 digit angka. Apabila selesai memasukkan PIN, klik “Lanjutkan”.

5. Apabila sudah membuat PIN, masukkan 6 digit angka PIN, kemudian klik “Lanjutkan”.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More