Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Kamis, 17 November 2022 - 22:37 WIB
loading...
Cara Menggunakan e-Meterai...
Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Nantinya, e-meterai akan digunakan untuk memvalidasi beberapa berkas pendaftaran.

E-meterai masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. E-meterai merupakan materai yang digunakan untuk dokumen elektronik, sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan sebuah dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Untuk membeli dan menggunakan e-meterai, pendaftar bisa mengunjungi website resmi e-meterai yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-meterai.co.id. Berikut cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022.

Baca juga; Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik

Pendaftaran akun e-meterai
1. Saat membuka laman e-meterai, akan muncul tombol menu “Beli E-Meterai”, klik menu tersebut.
2. Bagi yang belum pernah melakukan registrasi, silakan registrasi dengan klik “Daftar di Sini”.
3. Pilih jenis pengguna “Personal”.
4. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi kelengkapan data. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG, JPEG, serta PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Koreksi kembali data diri Anda. Jika sudah benar, checklist statement, lalu klik “Daftar”.
6. Cek email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran, lalu klik “Aktivasi Akun”, dan proses pendaftaran dan verifikasi pun berhasil.

Login akun e-meterai
1. Pada halaman awal, klik “Log In”.
2. Masukkan email, password, dan captcha kemudian klik “Log In”.
3. Cek email yang digunakan untuk login, buka email informasi kode OTP, kemudian masukkan kode OTP yang diterima di email, ke kolom validasi OTP.
4. Apabila semua telah sesuai, maka Anda berhasil login.

Pembelian kuota e-meterai
1. Setelah login, pilih menu “Pembelian”.
2. Masukkan jumlah e-meterai yang akan dibeli, kemudian klik “Bayar”.
3. Kemudian pilih metode pembayaran yang diinginkan.
4. Apabila berhasil, akan menampilkan notifikasi pembayaran sukses.
5. Untuk mengecek kuota yang dibeli, dapat dilakukan dengan klik nama pengguna.

Baca juga; Tak Perlu Bingung, Begini Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

Pembubuhan e-meterai
1. Klik “Pembubuhan” pada halaman awal.
2. Masukkan data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia, kemudian unggah dokumen dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
3. Atur posisi e-meterai yang akan dibubuhkan pada dokumen, kemudian klik “Bubuhkan e-Meterai”.
4. Apabila pertama kali melakukan pembubuhan e-meterai, maka Anda akan diminta membuat PIN dengan memasukkan 6 digit angka. Apabila selesai memasukkan PIN, klik “Lanjutkan”.
5. Apabila sudah membuat PIN, masukkan 6 digit angka PIN, kemudian klik “Lanjutkan”.
6. Jika pembubuhan berhasil dilakukan, maka akan muncul hasil review pembubuhan.

Cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022
1. Print dokumen yang ingin dibubuhi e-meterai.
2. Tandatangani dokumen tersebut dengan tanda tangan basah.
3. Scan dokumen fisik, lalu buat ke dalam format PDF.
4. Jika sudah bertanda tangan basah, bisa dibubuhi e-meterai.

(MG/Sekar Rahmadiana Ihsan)
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Stop Pemborosan! Cabut...
Stop Pemborosan! Cabut 3 Alat Ini Sekarang Sebelum Tagihan Listrik Anda Jebol
Jepang Hadapi Krisis...
Jepang Hadapi Krisis Demensia, Bisakah Teknologi Jadi Penyelamat?
Miyako Umumkan Pemenang...
Miyako Umumkan Pemenang Hadiah Umrah, Berangkat Akhir November 2025
Gandeng Pesona Mitratama...
Gandeng Pesona Mitratama Indonesia, AQUA AC Proshop Dibuka di BSD Tangsel
Bom Waktu Sampah Elektronik...
Bom Waktu Sampah Elektronik Mengancam, LG Ajak Siswa SD Jadi Pahlawan Lingkungan
Synology PAS7700 Diperkenalkan,...
Synology PAS7700 Diperkenalkan, Bisa Menyimpan Data hingga 1,65 Petabyte
Ruang Layanan Terpadu...
Ruang Layanan Terpadu Jadi Tren Baru untuk Pengalaman Konsumen Modern
Transformasi Belanja...
Transformasi Belanja Elektronik Kian Modern
Terimbas Geopolitik...
Terimbas Geopolitik Global, Pemilik Toko Elektronik di PIK Atur Strategi Rangsang Konsumen
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Berita Terkini
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Hadirkan Panggung Hiburan...
Hadirkan Panggung Hiburan dan Aksi Sosial, Truk SnackVideo 2026 Keliling Berbagai Daerah
BRIN Teliti Rafflesia...
BRIN Teliti Rafflesia Anambas yang Viral, Bunga Langka Jenis Baru?
RTX 5070Ti, OLED, dan...
RTX 5070Ti, OLED, dan Bola Sepak: Laptop Piala Dunia Buatan Lenovo Ini Harganya Rp62 Juta
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
X Luncurkan Fitur Reaksi...
X Luncurkan Fitur Reaksi Video untuk Pengguna iOS
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved