Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022
Kamis, 17 November 2022 - 22:37 WIB
Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Nantinya, e-meterai akan digunakan untuk memvalidasi beberapa berkas pendaftaran.
E-meterai masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. E-meterai merupakan materai yang digunakan untuk dokumen elektronik, sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan sebuah dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.
Untuk membeli dan menggunakan e-meterai, pendaftar bisa mengunjungi website resmi e-meterai yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-meterai.co.id. Berikut cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022.
Baca juga; Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik
Pendaftaran akun e-meterai
1. Saat membuka laman e-meterai, akan muncul tombol menu “Beli E-Meterai”, klik menu tersebut.
2. Bagi yang belum pernah melakukan registrasi, silakan registrasi dengan klik “Daftar di Sini”.
3. Pilih jenis pengguna “Personal”.
4. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi kelengkapan data. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG, JPEG, serta PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Koreksi kembali data diri Anda. Jika sudah benar, checklist statement, lalu klik “Daftar”.
6. Cek email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran, lalu klik “Aktivasi Akun”, dan proses pendaftaran dan verifikasi pun berhasil.
Login akun e-meterai
E-meterai masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. E-meterai merupakan materai yang digunakan untuk dokumen elektronik, sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan sebuah dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.
Untuk membeli dan menggunakan e-meterai, pendaftar bisa mengunjungi website resmi e-meterai yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-meterai.co.id. Berikut cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022.
Baca juga; Cara Daftar Akun e-Meterai dan Beli Meterai Elektronik
Pendaftaran akun e-meterai
1. Saat membuka laman e-meterai, akan muncul tombol menu “Beli E-Meterai”, klik menu tersebut.
2. Bagi yang belum pernah melakukan registrasi, silakan registrasi dengan klik “Daftar di Sini”.
3. Pilih jenis pengguna “Personal”.
4. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi kelengkapan data. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG, JPEG, serta PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.
5. Koreksi kembali data diri Anda. Jika sudah benar, checklist statement, lalu klik “Daftar”.
6. Cek email yang digunakan ketika melakukan pendaftaran, lalu klik “Aktivasi Akun”, dan proses pendaftaran dan verifikasi pun berhasil.
Login akun e-meterai
Lihat Juga :