Cara Menggunakan e-Meterai untuk Pendaftaran PPPK 2022

Kamis, 17 November 2022 - 22:37 WIB
Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-meterai saat ini menjadi salah satu persyaratan dalam proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Nantinya, e-meterai akan digunakan untuk memvalidasi beberapa berkas pendaftaran.

E-meterai masuk dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, menggantikan UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. E-meterai merupakan materai yang digunakan untuk dokumen elektronik, sebagai alat bukti hukum yang sah, sehingga kedudukan sebuah dokumen elektronik sama dengan dokumen kertas.

Untuk membeli dan menggunakan e-meterai, pendaftar bisa mengunjungi website resmi e-meterai yang dinaungi oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak, yaitu e-meterai.co.id. Berikut cara menggunakan e-meterai untuk pendaftaran PPPK 2022.



Pendaftaran akun e-meterai



1. Saat membuka laman e-meterai, akan muncul tombol menu “Beli E-Meterai”, klik menu tersebut.

2. Bagi yang belum pernah melakukan registrasi, silakan registrasi dengan klik “Daftar di Sini”.

3. Pilih jenis pengguna “Personal”.

4. Unggah dokumen yang diperlukan dan isi kelengkapan data. Unggah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam format JPG, JPEG, serta PNG dengan ukuran maksimal 1 MB.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More